News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap senilai Rp1,5 miliar pada 17 April 2026.
  • Hery diduga menerima suap terkait penyelesaian masalah pendapatan negara bukan pajak usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.
  • Pakar hukum menyarankan pembentukan dewan pengawas di Ombudsman RI guna mengevaluasi efektivitas serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal lembaga tersebut.

Pakar hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menilai ORI perlu memiliki dewan pengawas (dewas) guna memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

"Ketiadaan pengawasan internal dari ORI, mereka tidak memiliki dewan pengawas untuk memastikan perbuatan yang mereka lakukan berada dalam koridor yang benar,” katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat [17/4/2026].

Menurut Sofian, kasus yang melibatkan Hery Susanto menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan, fungsi, dan kewenangan lembaga pengawas tersebut.

Ia menilai keterbatasan kewenangan Ombudsman yang hanya berada pada ranah pengawasan tata kelola berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, sistem pengawasan di Indonesia dinilai masih kerap tumpang tindih.

"Di samping itu badan-badan negara yang punya fungsi pengawasan, sering tumpang tindih dengan inspektorat yang ada di kementerian atau lembaga negara nonkementerian, sehingga kadang-kadang, mereka juga akhirnya melakukan penyimpangan, misalnya korupsi karena mereka juga menyadari kekuasaan mereka yang terbatas,” katanya.

Lebih lanjut, Sofian menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas lembaga pengawas, termasuk sejauh mana kontribusinya dalam penegakan hukum.

"Apa badan-badan ini, seperti ORI memiliki otoritas dan kewenangan dalam melakukan tindakan atas pengaduan masyarakat atau sebenarnya kekuasaan mereka terbatas hanya memberikan rekomendasi bukan sanksi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Baca Juga: Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas serta integritas lembaga pengawas di Indonesia.

Load More