- Kejaksaan Agung menetapkan Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap senilai Rp1,5 miliar pada 17 April 2026.
- Hery diduga menerima suap terkait penyelesaian masalah pendapatan negara bukan pajak usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.
- Pakar hukum menyarankan pembentukan dewan pengawas di Ombudsman RI guna mengevaluasi efektivitas serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal lembaga tersebut.
Pakar hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menilai ORI perlu memiliki dewan pengawas (dewas) guna memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.
"Ketiadaan pengawasan internal dari ORI, mereka tidak memiliki dewan pengawas untuk memastikan perbuatan yang mereka lakukan berada dalam koridor yang benar,” katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat [17/4/2026].
Menurut Sofian, kasus yang melibatkan Hery Susanto menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan, fungsi, dan kewenangan lembaga pengawas tersebut.
Ia menilai keterbatasan kewenangan Ombudsman yang hanya berada pada ranah pengawasan tata kelola berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, sistem pengawasan di Indonesia dinilai masih kerap tumpang tindih.
"Di samping itu badan-badan negara yang punya fungsi pengawasan, sering tumpang tindih dengan inspektorat yang ada di kementerian atau lembaga negara nonkementerian, sehingga kadang-kadang, mereka juga akhirnya melakukan penyimpangan, misalnya korupsi karena mereka juga menyadari kekuasaan mereka yang terbatas,” katanya.
Lebih lanjut, Sofian menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas lembaga pengawas, termasuk sejauh mana kontribusinya dalam penegakan hukum.
"Apa badan-badan ini, seperti ORI memiliki otoritas dan kewenangan dalam melakukan tindakan atas pengaduan masyarakat atau sebenarnya kekuasaan mereka terbatas hanya memberikan rekomendasi bukan sanksi," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas serta integritas lembaga pengawas di Indonesia.
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi