- Kejaksaan Agung menetapkan Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap senilai Rp1,5 miliar pada 17 April 2026.
- Hery diduga menerima suap terkait penyelesaian masalah pendapatan negara bukan pajak usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.
- Pakar hukum menyarankan pembentukan dewan pengawas di Ombudsman RI guna mengevaluasi efektivitas serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal lembaga tersebut.
Pakar hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menilai ORI perlu memiliki dewan pengawas (dewas) guna memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.
"Ketiadaan pengawasan internal dari ORI, mereka tidak memiliki dewan pengawas untuk memastikan perbuatan yang mereka lakukan berada dalam koridor yang benar,” katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat [17/4/2026].
Menurut Sofian, kasus yang melibatkan Hery Susanto menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan, fungsi, dan kewenangan lembaga pengawas tersebut.
Ia menilai keterbatasan kewenangan Ombudsman yang hanya berada pada ranah pengawasan tata kelola berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, sistem pengawasan di Indonesia dinilai masih kerap tumpang tindih.
"Di samping itu badan-badan negara yang punya fungsi pengawasan, sering tumpang tindih dengan inspektorat yang ada di kementerian atau lembaga negara nonkementerian, sehingga kadang-kadang, mereka juga akhirnya melakukan penyimpangan, misalnya korupsi karena mereka juga menyadari kekuasaan mereka yang terbatas,” katanya.
Lebih lanjut, Sofian menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas lembaga pengawas, termasuk sejauh mana kontribusinya dalam penegakan hukum.
"Apa badan-badan ini, seperti ORI memiliki otoritas dan kewenangan dalam melakukan tindakan atas pengaduan masyarakat atau sebenarnya kekuasaan mereka terbatas hanya memberikan rekomendasi bukan sanksi," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas serta integritas lembaga pengawas di Indonesia.
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki