Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dugaan korupsi Wakil Ketua Komisi III Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni. Laporan tersebut dibuat oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Adapun, laporan Adam Deni itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya ke KPK.
"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (7/4/2022).
Ali menyebut, laporan itu kini masih dalam tahap verifikasi dan telaah oleh tim Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
"Untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya,"ucap Ali.
Apabila menjadi kewenangan KPK, kata Ali, tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Ali pun enggan menyampaikan secara detail informasi dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Seperti diketahui, Adam Deni melalui tim hukumnya Herwanto telah mendatangi KPK. Ia menyampaikan, mewakili kliennya Adam Deni untuk memberikan informasi dugaan korupsi.
"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Ahmad Sahroni Penjarakan Adam Deni
Herwanto mengaku, informasi dugaan korupsi yang diberikan ke KPK tak lepas untuk membantu permasalahan yang kini tengah dialami kliennya Adam Deni yang tersandung proses hukum.
Adam Deni kekinian telah meringkuk di rumah tahanan. Ia telah didakwa memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Yakni milik Ahmad Sahroni.
Berupa informasi dugaan korupsi pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang disebar melalui media sosial oleh Adam Deni.
"Mau nggak mau, kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini. Karena terkait dengan pembelaan klien kami."
"Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim