Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dugaan korupsi Wakil Ketua Komisi III Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni. Laporan tersebut dibuat oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Adapun, laporan Adam Deni itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya ke KPK.
"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (7/4/2022).
Ali menyebut, laporan itu kini masih dalam tahap verifikasi dan telaah oleh tim Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
"Untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya,"ucap Ali.
Apabila menjadi kewenangan KPK, kata Ali, tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Ali pun enggan menyampaikan secara detail informasi dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Seperti diketahui, Adam Deni melalui tim hukumnya Herwanto telah mendatangi KPK. Ia menyampaikan, mewakili kliennya Adam Deni untuk memberikan informasi dugaan korupsi.
"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Ahmad Sahroni Penjarakan Adam Deni
Herwanto mengaku, informasi dugaan korupsi yang diberikan ke KPK tak lepas untuk membantu permasalahan yang kini tengah dialami kliennya Adam Deni yang tersandung proses hukum.
Adam Deni kekinian telah meringkuk di rumah tahanan. Ia telah didakwa memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Yakni milik Ahmad Sahroni.
Berupa informasi dugaan korupsi pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang disebar melalui media sosial oleh Adam Deni.
"Mau nggak mau, kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini. Karena terkait dengan pembelaan klien kami."
"Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara