Suara.com - M Kece resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat. Hal ini langsung membuat kuasa hukumnya M Kece memprotes vonis yang dinilainya tidak adil.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati menyatakan M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.
M Kece juga dengan sengaja dianggap melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Atas perbuatannya, ia divonis sesuai dengan aturan pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Putusan hakim itu membuat kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak kecewa. Ia menilai vonis hukuman yang diterima kliennya sangat tidak adil.
Menurutnya, M Kece selama ini tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan. Hal itu dinilai bisa menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.
“Ini sangat tidak adil,” kata Martin Lukas Simanjuntak.
Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis berat selama 10 tahun penjara karena perbuatannya yang menodai agama Islam. Vivi menjelaskan, sikap sopan M Kece yang juga belum pernah dihukum memang bisa menjadi hal yang meringankan.
Namun, hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya menodai agama Islam yang dilakukan secara berulang-ulang.
Baca Juga: Wagub Jabar Buka Suara Terkait Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Penistaan Agama Islam M Kace
Vivi juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman M Kece. Faktor ini adalah terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet.
Aksi M Kece itu dinilaitidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia, tetapi juga umat Muslim di seluruh dunia.
“Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” jelas Vivi.
Semenrara itu, M Kece belum menanggapi hasil vonis itu dalam persidangan. Ia langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Berita Terkait
-
Wagub Jabar Buka Suara Terkait Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Penistaan Agama Islam M Kace
-
Sumpahi Hakim Jika Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Eggi Sudjana: Saya Minta Allah Azab Kalian sampai Keturunannya
-
M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Ngaku Sedih
-
Ngaku Sedih M Kece Divonis 10 Tahun Bui, Irjen Napoleon: Tak Ada Tujuan Saya Senang Melihat Orang Lain Menderita
-
Viral! 10 Tahun Bercerai, Wanita ini Tak Ragu Ajak Suami untuk Rujuk, Bikin Warganet Terharu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya