Suara.com - M Kece resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat. Hal ini langsung membuat kuasa hukumnya M Kece memprotes vonis yang dinilainya tidak adil.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati menyatakan M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.
M Kece juga dengan sengaja dianggap melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Atas perbuatannya, ia divonis sesuai dengan aturan pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Putusan hakim itu membuat kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak kecewa. Ia menilai vonis hukuman yang diterima kliennya sangat tidak adil.
Menurutnya, M Kece selama ini tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan. Hal itu dinilai bisa menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.
“Ini sangat tidak adil,” kata Martin Lukas Simanjuntak.
Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis berat selama 10 tahun penjara karena perbuatannya yang menodai agama Islam. Vivi menjelaskan, sikap sopan M Kece yang juga belum pernah dihukum memang bisa menjadi hal yang meringankan.
Namun, hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya menodai agama Islam yang dilakukan secara berulang-ulang.
Baca Juga: Wagub Jabar Buka Suara Terkait Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Penistaan Agama Islam M Kace
Vivi juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman M Kece. Faktor ini adalah terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet.
Aksi M Kece itu dinilaitidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia, tetapi juga umat Muslim di seluruh dunia.
“Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” jelas Vivi.
Semenrara itu, M Kece belum menanggapi hasil vonis itu dalam persidangan. Ia langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Berita Terkait
-
Wagub Jabar Buka Suara Terkait Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Penistaan Agama Islam M Kace
-
Sumpahi Hakim Jika Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Eggi Sudjana: Saya Minta Allah Azab Kalian sampai Keturunannya
-
M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Ngaku Sedih
-
Ngaku Sedih M Kece Divonis 10 Tahun Bui, Irjen Napoleon: Tak Ada Tujuan Saya Senang Melihat Orang Lain Menderita
-
Viral! 10 Tahun Bercerai, Wanita ini Tak Ragu Ajak Suami untuk Rujuk, Bikin Warganet Terharu
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!