Suara.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon mendoakan majelis hakim yang menyidangkan kliennya mendapat azab, jika menolak eksepsi yang mereka ajukan.
Doa itu disampaikan Eggi saat membacakan eksepsi Napoleon untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022). Awalnya Eggi mengatakan biasanya eksepsi yang mereka ajukan selalu berakhir dengan penolakan majelis hakim.
“Perlu catatan yang sangat penting, biasanya eksepsi ini selalu ditolak, biasanya. Berkali-kali saya sidang ditolak. Jadi kita tidak diterima, untuk apa ilmu hukum yang sudah dibacakan tadi? tidak ada satupun didengar dari dakwaan jaksa,” kata Eggi.
Dia kemudian meminta agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan kliennya, dengan pertimbangan seadil-adilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Kami sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum, tapi akhirnya biasanya kalau ini pesanan, ini order pasti Yang Mulia memutuskan menolak kami. Jika itu terjadi Yang Mulia, ini bulan puasa doa dijabah oleh Allah. Saya minta, oleh Allah azab kalian semua ini, dan sampai keturunannya,” kata Eggi.
Dakwaan Jaksa
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut mekakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Ngaku Sedih M Kece Divonis 10 Tahun Bui, Irjen Napoleon: Tak Ada Tujuan Saya Senang Melihat Orang Lain Menderita
-
Tidak Didampingi Kuasa Hukum saat BAP, Dakwaan Terhadap Napoleon Disebut Tidak Sah
-
Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim
-
Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kosman Alias M Kece
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur