Suara.com - Pasangan suami istri di Inggris tidak perlu lagi saling menyalahkan dan menunjukkan bukti di pengadilan bila ingin bercerai. Mulai hari ini, pasangan suami istri yang memang sudah tidak saling cinta lagi, boleh berpisah secara sah.
Hal ini dimungkinkan dalam aturan perceraian yang berlaku di Inggris dan Wales, yang disebut sebagai "Perceraian Tanpa Adanya Kesalahan Salah Satu Pihak".
Implikasinya secara hukum, suami atau istri yang ingin menceraikan pasangannya tidak perlu lagi membuktikan adanya perbuatan maksiat atau perzinahan, perselingkuhan, "perilaku tidak masuk akal" atau penelantaran.
Sebelumnya, jika alasan-alasan tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan, pasangan yang mengajukan cerai diharuskan hidup terpisah minimal selama dua tahun sebelum perceraiannya disahkan oleh negara. Atau mereka harus hidup terpisah selama lima tahun jika salah satu pasangan keberatan dengan proses ini.
Perubahan aturan perceraian menjadikan Inggris dan Wales sejajar dengan Skotlandia, yang memiliki sistem hukumnya sendiri, dan dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, dan Jerman.
Tidak perlu lagi saling menyalahkan
Sejumlah pihak memperkirakan angka perceraian akan meningkat tajam di Inggris menyusul berlakunya aturan baru.
Namun sebaliknya, mereka juga menyebut hal ini akan meningkatkan jumlah pernikahan, karena adanya jalan keluar yang lebih mudah jika hubungan suami istri memburuk dan dapat lagi diperbaiki.
Kasus yang dialami Tini Owens telah memicu kampanye perlunya perubahan undang-undang, setelah dia kalah dalam pertarungan di Mahkamah Agung Inggris pada tahun 2018. Pasalnya, Tini tidak mampu menunjukkan bukti bahwa pernikahannya selama 40 tahun sudah harus diakhiri.
Suaminya menyangkal gugatan Tini tentang perilaku yang tidak masuk akal, dan majelis hakim memutuskan bahwa terjebak dalam pernikahan yang tidak bahagia bukanlah alasan yang cukup untuk bercerai.
Baca Juga: Pengantin Anak di India: Jangan Belenggu Diriku dengan Perkawinan
"Tidak seorang pun harus tetap berada dalam pernikahan tanpa cinta atau menghadapi perjuangan di pengadilan yang panjang, berlarut-larut dan mahal untuk mengakhirinya," kata Tini.
"Perubahan undang-undang yang mulai berlaku hari ini mencegah hal itu terjadi. Saya sangat gembira," katanya.
Namun perubahan ini tidak sejauh "perceraian cepat" gaya Amerika Serikat.
Di Inggris, masih dibutuhkan waktu tunggu minimal 20 minggu sejak pasangan suami istri pertama kali menggugat cerai dan mengajukan permohonan penetapan hukum.
Pasangan ini kemudian harus menunggu enam minggu lagi sebelum perceraian dapat diberlakukan secara sah.
Penantian panjang
Namun perubahan ini telah merombak sistem sebelumnya, yang berlaku selama beberapa dekade, di mana sebagian pasangan suami istri terpaksa menggunakan detektif swasta untuk menemukan bukti-bukti kesalahan.
Berita Terkait
-
Budget 200 Ribuan? Ini 5 Smartwatch Wanita Paling Worth It 2026
-
Dunlop Rilis Ban Mobil Generasi Terbaru yang Kompatibel dengan Kendaraan Listrik
-
Emas Antam Turun Harga di Logam Mulia, Tak Mampu Tembus Rekor Tertinggi
-
IHSG Bangkit di Awal Perdagangan Kamis ke Level 9.052, Tapi Rawan Koreksi
-
Indonesia Hadapi Kesenjangan Adopsi AI: 93% Profesional Terpapar, Namun Organisasi Belum Siap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
-
Bukan Virus Baru, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Super Flu di Indonesia
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!
-
Pedagang Daging Jabodetabek Ancam Mogok Massal, Pramono Anung: Saya Yakin Tetap Berjualan
-
Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain
-
Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming
-
Misteri Penjemputan Kajari Sampang ke Jakarta: Kejagung Bantah OTT, Singgung Penyalahgunaan Wewenang
-
Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Jakarta 'Diteror' Hujan, Pemprov DKI Terapkan Dua Kali Modifikasi Cuaca