Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui pada pembahasan tingkat 1 dan akan dibawa ke rapat paripurna.
Namun, RUU TPKS tersebut menjadi sorotan karena tidak mengatur pasal tentang pemerkosaan dan aborsi.
Terkait hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan bahwa pemerintah akan memperjuangkan pasal tentang pemerkosaan dan aborsi.
Pemerintah, kata Bintang, menyadari pentingnya pengaturan pasal tentang pemerkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.
"Kami menyadari pentingnya pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual. Oleh sebab itu sekali lagi kami tegaskan, pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan seksual tersebut, tentunya yang nantinya diatur dalam rancangan KUHP," ujar Bintang dalam Media Talk secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Selain itu, Bintang mengatakan pemerintah tak akan mengabaikan korban-korban kekerasan seksual tersebut.
Sebab, kata dia, RUU TPKS sudah menjamin kepastian layanan hukum dan acara terhadap korban kasus perkosaan, sebagaimana korban TPKS lainnya.
"Meski secara hukum pidana tidak diatur dalam RUU TPKS, tapi yakinlah kami, tentunya kita semua akan kawal, dan pada saat pembahasan sudah disampaikan Wamenkumham, bahwa sesuai jadwal, bulan Juni sudah akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II, yang nanti akan disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi.
Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Ungkap 9 Jenis Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, pihaknya sepakat jika RUU TPKS tak mengatur pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran Pemerintah dalam hal ini," kata Willy Aditya, Minggu (3/4/2022).
Adapun pemikiran Pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan, bahwa tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.
Willy menyebutkan, RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan, karena pidana tersebut akan diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Lebih lanjut, RUU TPKS juga tidak akan mengatur tentang tindak aborsi, karena sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan