Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui pada pembahasan tingkat 1 dan akan dibawa ke rapat paripurna.
Namun, RUU TPKS tersebut menjadi sorotan karena tidak mengatur pasal tentang pemerkosaan dan aborsi.
Terkait hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan bahwa pemerintah akan memperjuangkan pasal tentang pemerkosaan dan aborsi.
Pemerintah, kata Bintang, menyadari pentingnya pengaturan pasal tentang pemerkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.
"Kami menyadari pentingnya pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual. Oleh sebab itu sekali lagi kami tegaskan, pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan seksual tersebut, tentunya yang nantinya diatur dalam rancangan KUHP," ujar Bintang dalam Media Talk secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Selain itu, Bintang mengatakan pemerintah tak akan mengabaikan korban-korban kekerasan seksual tersebut.
Sebab, kata dia, RUU TPKS sudah menjamin kepastian layanan hukum dan acara terhadap korban kasus perkosaan, sebagaimana korban TPKS lainnya.
"Meski secara hukum pidana tidak diatur dalam RUU TPKS, tapi yakinlah kami, tentunya kita semua akan kawal, dan pada saat pembahasan sudah disampaikan Wamenkumham, bahwa sesuai jadwal, bulan Juni sudah akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II, yang nanti akan disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi.
Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Ungkap 9 Jenis Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, pihaknya sepakat jika RUU TPKS tak mengatur pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran Pemerintah dalam hal ini," kata Willy Aditya, Minggu (3/4/2022).
Adapun pemikiran Pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan, bahwa tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.
Willy menyebutkan, RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan, karena pidana tersebut akan diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Lebih lanjut, RUU TPKS juga tidak akan mengatur tentang tindak aborsi, karena sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi