Suara.com - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang semula 12 Bab dan 81 Pasal, telah disetujui 12 Bab dan 93 pasal dalam pembahasan di tingkat pertama.
"Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, yang awalnya meliputi 12 bab 81 pasal dalam pembicaraan tingkat pertama ini telah disetujui rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini meliputi 12 bab 93 pasal," ujar Bintang dalam Media Talk secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Bintang kemudian memaparkan gambaran umum terkait dengan RUU TPKS yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama. Yaitu terdapat pengaturan umum antara lain mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual, korporasi dan lain sebagainya.
RUU TPKS kata Bintang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.
"Dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual," papar dia.
Bintang melanjutkan bahwa dalam RUU TPKS, terdapat pengaturan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Sembilan jenis tindak pidana kekerasan meliputi, antara lain perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Lalu, meliputi pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Lanjut Bintang, di dalam RUU TPKS, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya, di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.
Baca Juga: RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna, Menteri PPPA: Ini Hasil Kerja Keras Kita Bersama
"Nah ini sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Kemudian rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual juga melakukan pembaharuan hukum, hukum acara sebelum selama dan setelah proses hukum," papar dia.
Bintang menuturkan terobosan di dalam rancangan undang-undang TPKS, juga terlihat pada pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat .
Pengaturan pelayanan kata Bintang salah satunya diharapkan memberikan implikasi positif terhadap percepatan penanganan pada korban.
"RUU ini berpusat pada kepentingan korban yang ditunjukkan oleh adanya koordinasi antara penyidik dengan pendamping, yang mana hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan dan saat korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui pendamping," papar dia.
Lebih lanjut, Bintang menegaskan bahwa di dalam RUU TPKS, negara hadir memenuhi hak korban atas dana pemulihan.
"Termasuk di sini layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis dan penanganan korban sebelum selama dan setelah proses hukum, termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup," ungkap Bintang.
Menteri Bintang menyebut kehadiran negara ditunjukkan dengan pemberian upaya pencegahan dan penanganan di wilayah 3T, daerah bencana, daerah konflik dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual
Tak hanya itu, adanya pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan pendampingan pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual, serta berpartisipasi partisipasi keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemudian juga pengaturan pendanaan termasuk agar pendanaan juga dapat digunakan untuk layanan kesehatan," katanya.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna, Menteri PPPA: Ini Hasil Kerja Keras Kita Bersama
-
Jika RUU TPKS Disahkan, Legislator Minta Kepolisian-Kejaksaan Bentuk Unit Khusus Tangani Kasus Kekerasan Seksual
-
Lagi-lagi Fraksi PKS Konsisten Menolak, Tapi DPR Tancap Gas Bawa RUU TPKS ke Paripurna untuk Pengesahan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer