Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan," tutur Ida dalam keterangan pers pada Sabtu, (9/4/2022).
Menurut Ida, jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.
"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," kata Ida.
Dalam keterangannya, Ida juga menjelaskan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Kata Ida, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Makanya, dia meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," jelasnya.
Adapun peluncuran Posko THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers pada (8/4/2022) di Jakarta.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Ida.
Baca Juga: Kembali Kucurkan BSU, Kemnaker Rampungkan Regulasi Teknis Pencairan
Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tandas Ida.
Tag
Berita Terkait
-
Anak Yusuf Mansur Sibuk Bagi-bagi Uang untuk THR, Netizen Beri Komentar Pedas: Mending Kasih Bapakmu
-
THR untuk PNS Pemkab Tuban Anggarannya Tembus Rp35 Miliar
-
POPULER: Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika, Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun M Kace
-
Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu
-
Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026