Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi klarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang istilah madrasah yang akan tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Namun, menurut Wahid, realisasi pernyataan tersebut perlu dikawal hingga benar-benar diwujudkan.
"Klarifikasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (29/3) yang mengatakan bahwa istilah madrasah akan tetap masuk ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas patut diapresiasi, tetapi perlu dikawal agar benar-benar diwujudkan," ujar Wahid dalam keterangan tertulis, hari ini.
Pernyataan tersebut juga merupakan harapan dari warga Tebet yang disampaikan kepada dia dalam acara serap aspirasi, pemberian santunan, dan buka puasa bersama kaum duafa serta yatim piatu di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). Mereka berharap pemerintah mementingkan madrasah yang dinilai telah berjasa untuk pendidikan warga.
Dia menilai jasa madrasah bagi pendidikan masyarakat Indonesia itu terbukti dari beberapa prestasi insan madrasah.
“Madrasah tidak kalah dengan sekolah, malah banyak menorehkan prestasi membanggakan sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari negara atau minimal tidak direndahkan dengan tetap mempertahankan penyebutan istilahnya di dalam batang tubuh UU," kata dia.
Sebagaimana yang dibagikan oleh para pegiat media sosial, contoh prestasi madrasah adalah MAN Insan Cendekia Serpong, Tangerang Selatan, Banten, yang meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia.
Salah satu siswa MAN Insan Cendekia pun diterima kuliah di lima perguruan tinggi terbaik dunia, bahkan ada siswa madrasah yang meraih peringkat tinggi dalam ajang matematika dunia.
Ia menambahkan Komisi X DPR perlu ikut mengawal dan memastikan agar revisi RUU Sisdiknas tetap mencantumkan madrasah dalam batang tubuh bukan pada bagian penjelasan.
Baca Juga: Tak Puas Pernyataan Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu, HNW: Beri Sanksi!
“Sudah sewajarnya Komisi X, khususnya dari Fraksi PKS, terus mengawal dan memastikan agar revisi UU Sisdiknas terkait Madrasah minimal sama dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, yaitu mencantumkan madrasah dalam UU bukan di penjelasan atau syukur-syukur bisa lebih baik, lebih mendukung, dan lebih menguatkan eksistensi madrasah sebagai entitas yang umurnya lebih tua daripada umur negara Republik Indonesia," ujar dia.
Dengan demikian, kata dia melanjutkan, langkah tersebut dapat mencegah terjadinya kontroversi dan kegaduhan di tengah masyarakat serta menjadi bukti komitmen pemerintah kepada UUD NRI 1945.
Berita Terkait
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas
-
Gus Hilman Tekankan Pentingnya Pesantren Masuk dalam RUU Sisdiknas
-
Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?
-
HNW PKS Bedah Kabinet 'Tak Berkeringat': Dua Nasib Menanti, Antara Tersingkir atau Jadi Ahli
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara