Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi klarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang istilah madrasah yang akan tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Namun, menurut Wahid, realisasi pernyataan tersebut perlu dikawal hingga benar-benar diwujudkan.
"Klarifikasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (29/3) yang mengatakan bahwa istilah madrasah akan tetap masuk ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas patut diapresiasi, tetapi perlu dikawal agar benar-benar diwujudkan," ujar Wahid dalam keterangan tertulis, hari ini.
Pernyataan tersebut juga merupakan harapan dari warga Tebet yang disampaikan kepada dia dalam acara serap aspirasi, pemberian santunan, dan buka puasa bersama kaum duafa serta yatim piatu di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). Mereka berharap pemerintah mementingkan madrasah yang dinilai telah berjasa untuk pendidikan warga.
Dia menilai jasa madrasah bagi pendidikan masyarakat Indonesia itu terbukti dari beberapa prestasi insan madrasah.
“Madrasah tidak kalah dengan sekolah, malah banyak menorehkan prestasi membanggakan sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari negara atau minimal tidak direndahkan dengan tetap mempertahankan penyebutan istilahnya di dalam batang tubuh UU," kata dia.
Sebagaimana yang dibagikan oleh para pegiat media sosial, contoh prestasi madrasah adalah MAN Insan Cendekia Serpong, Tangerang Selatan, Banten, yang meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia.
Salah satu siswa MAN Insan Cendekia pun diterima kuliah di lima perguruan tinggi terbaik dunia, bahkan ada siswa madrasah yang meraih peringkat tinggi dalam ajang matematika dunia.
Ia menambahkan Komisi X DPR perlu ikut mengawal dan memastikan agar revisi RUU Sisdiknas tetap mencantumkan madrasah dalam batang tubuh bukan pada bagian penjelasan.
Baca Juga: Tak Puas Pernyataan Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu, HNW: Beri Sanksi!
“Sudah sewajarnya Komisi X, khususnya dari Fraksi PKS, terus mengawal dan memastikan agar revisi UU Sisdiknas terkait Madrasah minimal sama dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, yaitu mencantumkan madrasah dalam UU bukan di penjelasan atau syukur-syukur bisa lebih baik, lebih mendukung, dan lebih menguatkan eksistensi madrasah sebagai entitas yang umurnya lebih tua daripada umur negara Republik Indonesia," ujar dia.
Dengan demikian, kata dia melanjutkan, langkah tersebut dapat mencegah terjadinya kontroversi dan kegaduhan di tengah masyarakat serta menjadi bukti komitmen pemerintah kepada UUD NRI 1945.
Berita Terkait
-
Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
HNW Minta Prabowo Ingatkan Donald Trump: Jika Serius dengan BoP, Hentikan Perang
-
Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung