Suara.com - Sindiran tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya pihak 'tidak berkeringat' yang mengincar kursi kabinet terus bergulir di arena politik.
Menjawab polemik ini, Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Prabowo tersebut.
Mantan Presiden PKS itu menegaskan bahwa penunjukan menteri merupakan hak prerogatif penuh yang dimiliki oleh presiden.
Penujukan tersebut tentunya mengarah pada figur yang paling memahami kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi jajaran pemerintahannya.
"Ya pada hakikatnya kan penunjukan menteri itu adalah hak prerogatif presiden, jadi beliau tentu yang paling mengetahui keperluan terhadap sumber daya, tokoh-tokoh Indonesia yang bisa masuk ke kabinet," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
HNW kemudian membedah dua skenario fundamental mengenai nasib pihak-pihak yang disinggung oleh Presiden Prabowo.
Skenario pertama, ada kemungkinan kelompok tersebut memang tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan oleh presiden, sehingga menjadi wajar jika pada akhirnya tidak diakomodasi dalam kabinet.
"Apakah mereka yang kemudian tidak berkeringat itu, kemudian ternyata memiliki kualifikasi yang tidak diperlukan sehingga kemudian memang tidak perlu masuk ke kabinet," jelasnya.
Namun, skenario kedua justru membuka kemungkinan sebaliknya. HNW menyebut, bisa jadi presiden justru memerlukan keahlian spesifik dari individu tertentu tanpa memandang kontribusi politik mereka di masa lalu.
Baca Juga: Menteri Golkar Beberkan Rahasia Hubungan Prabowo-Jokowi: Tak Akan Pernah Berubah?
Orientasinya, kata HNW, yakni pembentukan 'zaken kabinet'—sebuah kabinet yang diisi oleh para ahli dan profesional di bidangnya, bukan sekadar representasi politik.
"Atau memang juga beliau memerlukan semakin banyak lagi pihak yang terlibat dan kemudian orientasinya adalah kepada zaken kabinet, jadi keahlian dia yang memang diperlukan," tambah HNW.
Ia kembali menekankan bahwa otoritas absolut presiden dalam menyusun kabinet, termasuk menentukan jumlah kementerian, telah dijamin penuh oleh undang-undang.
"Ini tentu beliau presiden mempunyai kewenangan sepenuhnya, karena memang tentang penentuan penunjukan menteri, bahkan tentang jumlah kementerian berapa, oleh undang-undang sudah diberikan kewenangan penuhnya kepada presiden."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?