Suara.com - Sindiran tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya pihak 'tidak berkeringat' yang mengincar kursi kabinet terus bergulir di arena politik.
Menjawab polemik ini, Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Prabowo tersebut.
Mantan Presiden PKS itu menegaskan bahwa penunjukan menteri merupakan hak prerogatif penuh yang dimiliki oleh presiden.
Penujukan tersebut tentunya mengarah pada figur yang paling memahami kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi jajaran pemerintahannya.
"Ya pada hakikatnya kan penunjukan menteri itu adalah hak prerogatif presiden, jadi beliau tentu yang paling mengetahui keperluan terhadap sumber daya, tokoh-tokoh Indonesia yang bisa masuk ke kabinet," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
HNW kemudian membedah dua skenario fundamental mengenai nasib pihak-pihak yang disinggung oleh Presiden Prabowo.
Skenario pertama, ada kemungkinan kelompok tersebut memang tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan oleh presiden, sehingga menjadi wajar jika pada akhirnya tidak diakomodasi dalam kabinet.
"Apakah mereka yang kemudian tidak berkeringat itu, kemudian ternyata memiliki kualifikasi yang tidak diperlukan sehingga kemudian memang tidak perlu masuk ke kabinet," jelasnya.
Namun, skenario kedua justru membuka kemungkinan sebaliknya. HNW menyebut, bisa jadi presiden justru memerlukan keahlian spesifik dari individu tertentu tanpa memandang kontribusi politik mereka di masa lalu.
Baca Juga: Menteri Golkar Beberkan Rahasia Hubungan Prabowo-Jokowi: Tak Akan Pernah Berubah?
Orientasinya, kata HNW, yakni pembentukan 'zaken kabinet'—sebuah kabinet yang diisi oleh para ahli dan profesional di bidangnya, bukan sekadar representasi politik.
"Atau memang juga beliau memerlukan semakin banyak lagi pihak yang terlibat dan kemudian orientasinya adalah kepada zaken kabinet, jadi keahlian dia yang memang diperlukan," tambah HNW.
Ia kembali menekankan bahwa otoritas absolut presiden dalam menyusun kabinet, termasuk menentukan jumlah kementerian, telah dijamin penuh oleh undang-undang.
"Ini tentu beliau presiden mempunyai kewenangan sepenuhnya, karena memang tentang penentuan penunjukan menteri, bahkan tentang jumlah kementerian berapa, oleh undang-undang sudah diberikan kewenangan penuhnya kepada presiden."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi