Suara.com - Sindiran tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya pihak 'tidak berkeringat' yang mengincar kursi kabinet terus bergulir di arena politik.
Menjawab polemik ini, Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Prabowo tersebut.
Mantan Presiden PKS itu menegaskan bahwa penunjukan menteri merupakan hak prerogatif penuh yang dimiliki oleh presiden.
Penujukan tersebut tentunya mengarah pada figur yang paling memahami kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi jajaran pemerintahannya.
"Ya pada hakikatnya kan penunjukan menteri itu adalah hak prerogatif presiden, jadi beliau tentu yang paling mengetahui keperluan terhadap sumber daya, tokoh-tokoh Indonesia yang bisa masuk ke kabinet," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
HNW kemudian membedah dua skenario fundamental mengenai nasib pihak-pihak yang disinggung oleh Presiden Prabowo.
Skenario pertama, ada kemungkinan kelompok tersebut memang tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan oleh presiden, sehingga menjadi wajar jika pada akhirnya tidak diakomodasi dalam kabinet.
"Apakah mereka yang kemudian tidak berkeringat itu, kemudian ternyata memiliki kualifikasi yang tidak diperlukan sehingga kemudian memang tidak perlu masuk ke kabinet," jelasnya.
Namun, skenario kedua justru membuka kemungkinan sebaliknya. HNW menyebut, bisa jadi presiden justru memerlukan keahlian spesifik dari individu tertentu tanpa memandang kontribusi politik mereka di masa lalu.
Baca Juga: Menteri Golkar Beberkan Rahasia Hubungan Prabowo-Jokowi: Tak Akan Pernah Berubah?
Orientasinya, kata HNW, yakni pembentukan 'zaken kabinet'—sebuah kabinet yang diisi oleh para ahli dan profesional di bidangnya, bukan sekadar representasi politik.
"Atau memang juga beliau memerlukan semakin banyak lagi pihak yang terlibat dan kemudian orientasinya adalah kepada zaken kabinet, jadi keahlian dia yang memang diperlukan," tambah HNW.
Ia kembali menekankan bahwa otoritas absolut presiden dalam menyusun kabinet, termasuk menentukan jumlah kementerian, telah dijamin penuh oleh undang-undang.
"Ini tentu beliau presiden mempunyai kewenangan sepenuhnya, karena memang tentang penentuan penunjukan menteri, bahkan tentang jumlah kementerian berapa, oleh undang-undang sudah diberikan kewenangan penuhnya kepada presiden."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar