Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membenarkan telah mengeluarkan surat imbauan larangan pelajar SMK ikut Aksi 11 April pada Senin (11/4/2022) mendatang.
Surat imbauan itu beredar di media sosial sehabis ramainya poster ajakan bagi pelajar SMK yang berjudul "STM Bergerak" untuk ikut turun ke jalan pada Aksi 11 April.
"Surat tersebut benar di keluarkan oleh Kemendikbudristek," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (9/4/2022).
Anang mengungkapkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek demi melindungi dan menjaga para pelajar SMK dari kekerasan.
Karena itu, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengimbau dinas-dinas terkait untuk bisa melarang peserta didiknya ikut dalam Aksi 11 April mendatang.
"Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbud Ristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022," jelasnya.
Selain itu, menurutnya, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar juga tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Ketimbang ikut turun ke jalan, penyampaian pendapat sedianya bisa disalurkan melalui tempat yang lebih edukatif dan aman bagi pelajar.
"Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua."
Baca Juga: Beredar Surat Larangan Pelajar SMK Ikut Aksi 11 April, Warganet: The Avengers Dapat Surat Cinta
Sebelumnya, sebuah akun Twitter mengunggah surat berisi imbauan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menurut pemilik akun Twitter tersebut, isi surat itu merupakan larangan bagi pelajar SMK untuk ikut aksi unjuk rasa besar-besaran yang bakal digelar pada Senin (11/4/2022).
"The Avengers kembali dapat surat cinta untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta & Banten tidak diperbolehkan ikut Aksi pada 11/April/2022," tulis akun @QaillaAsyiqah pada Sabtu (9/4/2022).
Surat yang diunggahnya tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud. Surat bernomor 0730/D2/DM.03/03/2022 itu diteken oleh Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Wardani Sugiyanto pada Jumat (8/4/2022).
Imbaun Kemendikbud itu ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Adapun imbauan yang disampaikan itu terkait dengan adanya poster di media sosial yang berisikan ajakan demonstrasi dengan judul "STM Bergerak" kepada peserta didik SMK.
Berita Terkait
-
Beredar Surat Larangan Pelajar SMK Ikut Aksi 11 April, Warganet: The Avengers Dapat Surat Cinta
-
Jelang Aksi Mahasiswa 11 April, Mahfud MD Ingatkan Aparat Tak Pakai Kekerasan Saat Berjaga
-
Soal Aksi 11 April, Ketua DPD La Nyalla Beri Pesan ke Polisi: Jangan Represif, Mahasiswa Calon Pemimpin Masa Depan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar