Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendapatkan ancaman hingga serangan siber sebelum melakukan aksi demonstrasi, Senin (11/4/2022), hari ini. Contohnya, seperti peretasan akun Instagram milik Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin.
Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menjelaskan bahwa peretasan yang dialami oleh warga negara sebelum hingga sesudah demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan merupakan upaya untuk menggembosi demokrasi. Selain itu, tidak pernah terkuaknya siapa pelaku peretasan terhadap aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil merupakan bukti kegagalan implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Masih hangat diingatan kita semua kasus-kasus peretasan yang terjadi di aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK dan Omnibus Law Cipta Kerja, Tolak Tes TWK di KPK, hingga yang dialami oleh warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di desanya. Namun, hingga saat ini tidak pernah terungkap siapa pelaku dari rangkaian serangan siber tersebut,” kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut, Hemi menjelaskan bahwa terdapat dua faktor yang membuat pelaku peretasan-peretasan itu tidak pernah tertangkap. Pertama, tidak adanya upaya maksimal dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan yang terjadi di sekitar aksi demonstrasi.
“Kemudian alasan keduanya adalah salah arah penerapan UU ITE. Selama ini UU ITE lebih banyak digunakan untuk memenjarakan kritik masyarakat terhadap penguasa hingga persoalan terkait dengan pencemaran nama baik. Amat jarang sekali UU ITE digunakan untuk menyelesaikan masalah seperti peretasan dan berbagai bentuk serangan siber lainnya,” jelas Hemi.
Hemi juga menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (1) UU ITE secara eksplisit mengatur tentang larangan untuk mengakses komputer atau gawai milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. “Ketentuan hukum hingga ancaman sanksi terhadap pelaku peretasan sudah diatur di dalam UU ITE, seharusnya aparat penegak hukum dapat secara serius mengungkap siapa pelaku peretasan yang seringkali menyasar aktivis seperti yang dialami oleh kawan-kawan BEM SI,” tegas Hemi.
“Peretasan terhadap aktivis dan kelompok masyarakat sipil bukanlah suatu hal yang dapat disepelekan, peretas-peretas yang tidak pernah terungkap identitasnya itu tidak hanya meretas gawai para aktivis, tetapi secara langsung juga meretas demokrasi dan hak sipil yang dimiliki oleh masyarakat untuk bersuara,” pungkasnya.
Akun IG Mahasiwa Dibajak
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial milik Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM diretas.
Baca Juga: Menyusup Demo BEM SI di DPR, Belasan Pemuda yang Nyamar jadi Mahasiswa Ditangkap Polisi
Kaharuddin menyebut beberapa akun media sosial miliknya yang diretas, yakni Instagram dan Facebook. Pada kedua akun media sosial tersebut, peretas membuat pernyataan "Aksi 11 April Saya Nyatakan Dibatalkan Mengingat Saat Ini Bulan Ramadhan Dan Kaaua Covid-19 yang Masih Belum Mereda,".
"Untuk presma (presiden mahasiswa) yang turun (aksi demonstrasi) di tanggal 28 Maret kemarin rata-rata kena peretasan," kata Kaharuddin saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022).
Selain diretas, kata Kaharuddin, ada pula tawaran kepada mahasiswa di kampus-kampus agar tidak ikut aksi pada 11 April besok.
"Ada beberapa kawan kampus yang mendapatkan tawaran agar tidak turun aksi, dan ada juga kampus yang tidak jadi turun," katanya.
Kendati begitu, Kaharuddin belum mengetahui pasti dari mana tawaran tersebut datang. Namun hal ini diduganya sebagai upaya menggembosi gerakan mahasiswa.
"Itu yang saya tidak tahu, tapi informasi yang diperoleh ada tawaran agar tidak ikut aksi," ucapnya.
Berita Terkait
-
Menyusup Demo BEM SI di DPR, Belasan Pemuda yang Nyamar jadi Mahasiswa Ditangkap Polisi
-
Pakai Seragam STM Diduga Mau Ikut Demo 11 April, Seorang Pemuda Diamankan Aparat di Depan Gedung DPR
-
Tepis Kabar Dalangi Aksi Mahasiswa 11 April, Hamdan Zoelva: Info Menyesatkan dan Tak Bertanggung Jawab!
-
Ruhut Sitompul Singgung Soal Aksi Nasional 114, hingga Sebut Soeharto Turun Bukan karena Mahasiswa
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan