Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendapatkan ancaman hingga serangan siber sebelum melakukan aksi demonstrasi, Senin (11/4/2022), hari ini. Contohnya, seperti peretasan akun Instagram milik Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin.
Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menjelaskan bahwa peretasan yang dialami oleh warga negara sebelum hingga sesudah demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan merupakan upaya untuk menggembosi demokrasi. Selain itu, tidak pernah terkuaknya siapa pelaku peretasan terhadap aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil merupakan bukti kegagalan implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Masih hangat diingatan kita semua kasus-kasus peretasan yang terjadi di aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK dan Omnibus Law Cipta Kerja, Tolak Tes TWK di KPK, hingga yang dialami oleh warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di desanya. Namun, hingga saat ini tidak pernah terungkap siapa pelaku dari rangkaian serangan siber tersebut,” kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut, Hemi menjelaskan bahwa terdapat dua faktor yang membuat pelaku peretasan-peretasan itu tidak pernah tertangkap. Pertama, tidak adanya upaya maksimal dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan yang terjadi di sekitar aksi demonstrasi.
“Kemudian alasan keduanya adalah salah arah penerapan UU ITE. Selama ini UU ITE lebih banyak digunakan untuk memenjarakan kritik masyarakat terhadap penguasa hingga persoalan terkait dengan pencemaran nama baik. Amat jarang sekali UU ITE digunakan untuk menyelesaikan masalah seperti peretasan dan berbagai bentuk serangan siber lainnya,” jelas Hemi.
Hemi juga menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (1) UU ITE secara eksplisit mengatur tentang larangan untuk mengakses komputer atau gawai milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. “Ketentuan hukum hingga ancaman sanksi terhadap pelaku peretasan sudah diatur di dalam UU ITE, seharusnya aparat penegak hukum dapat secara serius mengungkap siapa pelaku peretasan yang seringkali menyasar aktivis seperti yang dialami oleh kawan-kawan BEM SI,” tegas Hemi.
“Peretasan terhadap aktivis dan kelompok masyarakat sipil bukanlah suatu hal yang dapat disepelekan, peretas-peretas yang tidak pernah terungkap identitasnya itu tidak hanya meretas gawai para aktivis, tetapi secara langsung juga meretas demokrasi dan hak sipil yang dimiliki oleh masyarakat untuk bersuara,” pungkasnya.
Akun IG Mahasiwa Dibajak
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial milik Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM diretas.
Baca Juga: Menyusup Demo BEM SI di DPR, Belasan Pemuda yang Nyamar jadi Mahasiswa Ditangkap Polisi
Kaharuddin menyebut beberapa akun media sosial miliknya yang diretas, yakni Instagram dan Facebook. Pada kedua akun media sosial tersebut, peretas membuat pernyataan "Aksi 11 April Saya Nyatakan Dibatalkan Mengingat Saat Ini Bulan Ramadhan Dan Kaaua Covid-19 yang Masih Belum Mereda,".
"Untuk presma (presiden mahasiswa) yang turun (aksi demonstrasi) di tanggal 28 Maret kemarin rata-rata kena peretasan," kata Kaharuddin saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022).
Selain diretas, kata Kaharuddin, ada pula tawaran kepada mahasiswa di kampus-kampus agar tidak ikut aksi pada 11 April besok.
"Ada beberapa kawan kampus yang mendapatkan tawaran agar tidak turun aksi, dan ada juga kampus yang tidak jadi turun," katanya.
Kendati begitu, Kaharuddin belum mengetahui pasti dari mana tawaran tersebut datang. Namun hal ini diduganya sebagai upaya menggembosi gerakan mahasiswa.
"Itu yang saya tidak tahu, tapi informasi yang diperoleh ada tawaran agar tidak ikut aksi," ucapnya.
Berita Terkait
-
Menyusup Demo BEM SI di DPR, Belasan Pemuda yang Nyamar jadi Mahasiswa Ditangkap Polisi
-
Pakai Seragam STM Diduga Mau Ikut Demo 11 April, Seorang Pemuda Diamankan Aparat di Depan Gedung DPR
-
Tepis Kabar Dalangi Aksi Mahasiswa 11 April, Hamdan Zoelva: Info Menyesatkan dan Tak Bertanggung Jawab!
-
Ruhut Sitompul Singgung Soal Aksi Nasional 114, hingga Sebut Soeharto Turun Bukan karena Mahasiswa
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo