Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendapatkan ancaman hingga serangan siber sebelum melakukan aksi demonstrasi, Senin (11/4/2022), hari ini. Contohnya, seperti peretasan akun Instagram milik Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin.
Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menjelaskan bahwa peretasan yang dialami oleh warga negara sebelum hingga sesudah demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan merupakan upaya untuk menggembosi demokrasi. Selain itu, tidak pernah terkuaknya siapa pelaku peretasan terhadap aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil merupakan bukti kegagalan implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Masih hangat diingatan kita semua kasus-kasus peretasan yang terjadi di aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK dan Omnibus Law Cipta Kerja, Tolak Tes TWK di KPK, hingga yang dialami oleh warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di desanya. Namun, hingga saat ini tidak pernah terungkap siapa pelaku dari rangkaian serangan siber tersebut,” kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut, Hemi menjelaskan bahwa terdapat dua faktor yang membuat pelaku peretasan-peretasan itu tidak pernah tertangkap. Pertama, tidak adanya upaya maksimal dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan yang terjadi di sekitar aksi demonstrasi.
“Kemudian alasan keduanya adalah salah arah penerapan UU ITE. Selama ini UU ITE lebih banyak digunakan untuk memenjarakan kritik masyarakat terhadap penguasa hingga persoalan terkait dengan pencemaran nama baik. Amat jarang sekali UU ITE digunakan untuk menyelesaikan masalah seperti peretasan dan berbagai bentuk serangan siber lainnya,” jelas Hemi.
Hemi juga menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (1) UU ITE secara eksplisit mengatur tentang larangan untuk mengakses komputer atau gawai milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. “Ketentuan hukum hingga ancaman sanksi terhadap pelaku peretasan sudah diatur di dalam UU ITE, seharusnya aparat penegak hukum dapat secara serius mengungkap siapa pelaku peretasan yang seringkali menyasar aktivis seperti yang dialami oleh kawan-kawan BEM SI,” tegas Hemi.
“Peretasan terhadap aktivis dan kelompok masyarakat sipil bukanlah suatu hal yang dapat disepelekan, peretas-peretas yang tidak pernah terungkap identitasnya itu tidak hanya meretas gawai para aktivis, tetapi secara langsung juga meretas demokrasi dan hak sipil yang dimiliki oleh masyarakat untuk bersuara,” pungkasnya.
Akun IG Mahasiwa Dibajak
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial milik Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM diretas.
Baca Juga: Menyusup Demo BEM SI di DPR, Belasan Pemuda yang Nyamar jadi Mahasiswa Ditangkap Polisi
Kaharuddin menyebut beberapa akun media sosial miliknya yang diretas, yakni Instagram dan Facebook. Pada kedua akun media sosial tersebut, peretas membuat pernyataan "Aksi 11 April Saya Nyatakan Dibatalkan Mengingat Saat Ini Bulan Ramadhan Dan Kaaua Covid-19 yang Masih Belum Mereda,".
"Untuk presma (presiden mahasiswa) yang turun (aksi demonstrasi) di tanggal 28 Maret kemarin rata-rata kena peretasan," kata Kaharuddin saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022).
Selain diretas, kata Kaharuddin, ada pula tawaran kepada mahasiswa di kampus-kampus agar tidak ikut aksi pada 11 April besok.
"Ada beberapa kawan kampus yang mendapatkan tawaran agar tidak turun aksi, dan ada juga kampus yang tidak jadi turun," katanya.
Kendati begitu, Kaharuddin belum mengetahui pasti dari mana tawaran tersebut datang. Namun hal ini diduganya sebagai upaya menggembosi gerakan mahasiswa.
"Itu yang saya tidak tahu, tapi informasi yang diperoleh ada tawaran agar tidak ikut aksi," ucapnya.
Berita Terkait
-
Menyusup Demo BEM SI di DPR, Belasan Pemuda yang Nyamar jadi Mahasiswa Ditangkap Polisi
-
Pakai Seragam STM Diduga Mau Ikut Demo 11 April, Seorang Pemuda Diamankan Aparat di Depan Gedung DPR
-
Tepis Kabar Dalangi Aksi Mahasiswa 11 April, Hamdan Zoelva: Info Menyesatkan dan Tak Bertanggung Jawab!
-
Ruhut Sitompul Singgung Soal Aksi Nasional 114, hingga Sebut Soeharto Turun Bukan karena Mahasiswa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu