Suara.com - Tahukah kalian bahwa zakat fitrah dapat diwakilkan? Zakat yang wajib dibayar setiap bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri ini bisa dilakukan untuk orang lain. Makanya ada niat zakat fitrah untuk orang lain yang khusus dibacakan.
Umumnya, orang yang zakat fitrah-nya diwakilkan masih memiliki hubungan keluarga ataupun yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang membayar zakat (Muzaki). Misalnya untuk, anak, istri atau orang tua. Lantas seperti apa bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain tersebut?
1. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dari orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk anak laki-laki:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [nama anak], fardu karena Allah Ta‘ala.
2. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan dari orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk anak perempuan:
Baca Juga: 10 Ucapan Lebaran Bahasa Jawa untuk Idul Fitri 1443 H, Kirim ke Keluarga dan Teman lewat Grup WA
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [nama anak], fardu karena Allah Ta’ala.
3. Niat zakat fitrah untuk istri dari suami
Bacaan latin niat fitrah untuk istri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.
4. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan, misalnya orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
Bacaan latin niat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala.
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.
Sekarang anda sudah paham beberapa bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain. Lalu bagaimanakah hukum zakat fitrah dalam Islam?
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Tidak ada seorang muslim yang boleh meninggalkannya.
Zakat fitrah wajib hukumnya untuk setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga menemui akhir Ramadhan sekaligus awal 1 Syawal, yaitu setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Artinya, zakat fitrah berlaku untuk anak bayi hingga lansia sekalipun.
Namun untuk orang yang meninggal pada bulan Ramadhan atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idul Fitri) tidak wajib atas mereka melaksanakan zakat fitrah. Perintah membayar zakat fitrah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR Bukhari Muslim).
Maka demikian, bagi anda yang sudah berkeluarga wajib paham dengan niat zakat fitrah untuk orang lain. Tahun ini langan lupa bayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri 1443 H/2022!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah