Suara.com - Tahukah kalian bahwa zakat fitrah dapat diwakilkan? Zakat yang wajib dibayar setiap bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri ini bisa dilakukan untuk orang lain. Makanya ada niat zakat fitrah untuk orang lain yang khusus dibacakan.
Umumnya, orang yang zakat fitrah-nya diwakilkan masih memiliki hubungan keluarga ataupun yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang membayar zakat (Muzaki). Misalnya untuk, anak, istri atau orang tua. Lantas seperti apa bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain tersebut?
1. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dari orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk anak laki-laki:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [nama anak], fardu karena Allah Ta‘ala.
2. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan dari orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk anak perempuan:
Baca Juga: 10 Ucapan Lebaran Bahasa Jawa untuk Idul Fitri 1443 H, Kirim ke Keluarga dan Teman lewat Grup WA
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [nama anak], fardu karena Allah Ta’ala.
3. Niat zakat fitrah untuk istri dari suami
Bacaan latin niat fitrah untuk istri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.
4. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan, misalnya orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
Bacaan latin niat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala.
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.
Sekarang anda sudah paham beberapa bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain. Lalu bagaimanakah hukum zakat fitrah dalam Islam?
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Tidak ada seorang muslim yang boleh meninggalkannya.
Zakat fitrah wajib hukumnya untuk setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga menemui akhir Ramadhan sekaligus awal 1 Syawal, yaitu setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Artinya, zakat fitrah berlaku untuk anak bayi hingga lansia sekalipun.
Namun untuk orang yang meninggal pada bulan Ramadhan atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idul Fitri) tidak wajib atas mereka melaksanakan zakat fitrah. Perintah membayar zakat fitrah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR Bukhari Muslim).
Maka demikian, bagi anda yang sudah berkeluarga wajib paham dengan niat zakat fitrah untuk orang lain. Tahun ini langan lupa bayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri 1443 H/2022!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta