Suara.com - Bea Cukai secara kontinu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terutama dalam bidang penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
“Alokasi DBHCHT di tahun 2022 yaitu sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum, untuk itu mari kita pastikan bersama pemanfaatannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” tegas Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Di Jawa Timur, Bea Cukai melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di beberapa wilayah terkait penanganan peredara rokok ilegal. Bea Cukai Kediri menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, dalam kunjungan tersebut keduanya membahas terkait rencana kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
Serupa, Bea Cukai Malang turut melakukan koordinasi dengan pejabat daerah di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (30/3/2022). Hal ini dilakukan, karena berdasarkan hasil pemetaan dari Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Bantur merupakan wilayah zona merah peredaran rokok ilegal.
Sementara itu dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Madura melalui pengelolaan produk tembakau, Bea Cukai Madura turut hadir dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengolahan Hasil Tembakau di Madura, (29/3/2022). Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Pamekasan.
“Komoditas tembakau merupakan komoditas unggulan Jawa Timur, sehingga perlu kebijakan strategis dari berbagai pihak dalam pemanfaatan DBHCHT untuk mendorong potensi ini. Sosialisasi rokok ilegal merupakan upaya preventif masuknya rokok ilegal ke wilayah Jatim. Lalu melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), seperti di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, kami harap dapat mendorong perekonomian daerah,” ujar Hatta.
Kamudian pada tanggal 21-24 Maret 2022, Bea Cukai Jateng DIY memberikan Training of Trainer (ToT) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal. OPD yang turut hadir diantaranya Biro Infrastruktur Sumber Daya Alam (ISDA), Biro Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Hatta mengatakan bahwa dalam kegiatan ini turut dibahas terkait pentingnya persamaan persepsi antara Pemda dan Bea Cukai terkait penegakan hukum di bidang cukai. Juga terkait kebutuhan buku saku yang memuat ciri-ciri rokok ilegal sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi tim pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cuka di dua wilayah lainnya. Di Sumedang, Bea Cukai Bandung hadir dan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Kebijakan Penggunaan DBHCHT berdasarkan PMK nomor 215/PMK.07/2021 oleh Pemkab Sumedang. Peserta sosialisasi merupakan perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Sumedang yang mengelola DBHCHT, serta asosiasi pengusaha dan petani tembakau di Sumedang. Di Barru, Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare melakukan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT, (21/3/2022). Bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UPTD, unsur kecamatan, serta Dinas terkait lainnya.
Baca Juga: Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
“Semoga upaya kami dengan pemerintah daerah ini dapat menghasilkan kebijakan pemanfaatan DBHCHT yang optimal. Melalui penegakan hukum oleh aparat dan peran serta masyarakat, kami harap peredaran rokok ilegal dapat ditindak tegas. Selain itu, melalui pembangunan KIHT kami harap dapat mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat ke depannya,” pungkas Hatta.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Malang Gandeng Satpol PP Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
-
Perkuat Jaringan Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8
-
Bea Cukai dan BNN Bekerja Sama Bongkar Jaringan Sindikat Sabu di Aceh Timur
-
Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling
-
Aksi Dua SPG Tawarkan Rokok ke Jemaah Pria saat Pengajian, Warganet Debat Kusir
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari