Suara.com - Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan perdagangan internasional yang cukup tinggi. Arus perdagangan internasional yang semakin besar pun menjadi tantangan bagi bangsa ini.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, berupaya memberikan dukungan penuh atas kelancaran arus barang melalui prosedur ekspor/impor yang harmonis, sederhana, dan modern.
Hal ini diwujudkan dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemberlakuan PMK tersebut merupakan upaya implementasi kerja sama perdagangan internasional yang sebelumnya disepakati melalui Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 dan diatur terakhir melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).
"D-8 sendiri merupakan organisasi kerja sama multilateral negara-negara muslim berkembang, yaitu Indonesia, Bangladesh, Turki, Iran, Malaysia, Mesir, Pakistan, dan Nigeria," katanya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
"PMK Nomor 203/PMK.04/2021, yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022 ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8, melalui pengenaan tarif preferensi berdasarkan kriteria asal barang dan kriteria pengiriman. Sebagaimana diketahui, barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri secara mandiri dengan mengakses eservice.insw.go.id," tambahnya.
Menurut Nirwala, untuk mendapatkan tarif preferensi dalam kerangka PTA D-8 tersebut, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang, yang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Lalu untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir wajib menyerahkan bukti asal barang berupa lembar asli surat keterangan asal (SKA) Form D-8, mencantumkan angka 68 sebagai kode fasilitasi persetujuan preferensi perdagangan antar negara-negara anggota D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar.
SKA Form D-8 berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan. Tata cara penyerahannya, importir dapat memindai dan mengirimkan SKA dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA melalui e-mail atau media elektronik lainnya, paling lambat tiga puluh hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor pendaftaran.
Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Sita 56.092 Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar
Adapun lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA tetap wajib diserahkan ke kantor Bea Cukai. Ketentuan waktu penyerahannya ialah paling cepat sembilan puluh hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean.
"Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi fasilitator perdagangan, Bea Cukai berharap, implementasi aturan ini dapat memperlancar jalannya pelayanan dan aktivitas perdagangan internasional dan membuka jaringan kerja sama perdagangan Indonesia yang lebih luas, khususnya di pasar negara anggota D-8," ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka PTA D-8 dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat membaca aturan secara utuh pada tautan bit.ly/PMK203-2021.
Berita Terkait
-
Bea Cukai dan BNN Bekerja Sama Bongkar Jaringan Sindikat Sabu di Aceh Timur
-
Bea Cukai Batam Temukan 65.000 Batang Rokok Ilegal, Terungkap dari Hasil Cyber Crawling
-
NLE Jadi Salah Satu Terobosan Bea Cukai untuk Percepat Arus Logistik
-
Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
-
Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Berakohol Bernilai Rp10 Miliar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun