Suara.com - Pada bulan April 2022 ini Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Minyak Goreng kepada masyarakat. Bagaimana mekanisme penyaluran BLT minyak goreng nantinya?
BLT minyak goreng 2022 ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat atas kenaikan harga kebutuhan bahan makanan pokok jelang Ramadhan dan Idul Fitri. Simak mekanisme penyaluran BLT minyak goreng berikut ini.
Presiden Joko widodo (Jokowi) menghimbau agar masyarakat menggunakan dana bantuan tersebut untuk modal usaha dan membeli kebutuhan pokok. Mengingat saat ini sejumlah bahan makanan pokok mengalami peningkatan harga yang cukup tinggi. Terutama pada harga minyak goreng.
Terkait bagaimana mekanisme penyaluran BLT minyak goreng telah disampaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui postingan di akun resmi Instagramnya. Simak ulasannya berikut ini.
Mekanisme Penyaluran BLT Minyak Goreng 2022
1. Sasaran Penerima
Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng kepada 20,65 juta penerima. Adapun kriteria yang termasuk penerima bantuan ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Indeks Bantuan
Penerima BLT Minyak Goreng masing-masing akan diberi bantuan sebesar Rp 100 ribu perbulan. Pada bulan April ini penerima akan mendapat Rp 300 ribu sekaligus. Bantuan yang diberikan terhitung 3 bulan yakni bulan Maret, April dan Mei.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan Oleh Kantor POS Gianyar
3. Jadwal Penyaluran BLT Minyak Goreng
BLT akan diberikan pada bulan April 2022 sebelum hari lebaran. Penyaluran BLT minyak goreng ini bersamaan dengan pencairan Program Sembako dan PKH. Total 18,8 juta KPM penerima BPNT dan 1,85 juta KPM program PKH yang kini belum terdaftar sebagai penerima BPNT.
4. Penyaluran Melalui
BLT akan diberikan kepada penerima melalui Kantor Pos Indonesia. Nantinya penerima yang terdaftar bisa mendatangi kantor pos terdekat untuk mengambil dana bantuan tersebut.
Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat, mengatakan meskipun Presiden mengatakan BLT Minyak Goreng, namun pada dasarnya dalam penggunaan sehari-hari untuk kebutuhan pangan. Tidak berarti semua harus dibelikan minyak goreng saja.
Kompensasinya sebenarnya bansos pangan. Bapak Presiden mengatakan BLT minyak goreng, tapi penggunaannya untuk pangan, tidak berarti penggunaannya harus jadi minyak goreng. Tergantung kebutuhan warga,” ujar Harry Hikmat melalui konferensi Rakornas Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diikuti di Jakarta, pada Selasa (5/4/2022).
Berita Terkait
-
BLT Minyak Goreng Mulai Disalurkan Oleh Kantor POS Gianyar
-
Jangan Coba Lakukan Penyelewengan BLT Minyak Goreng, Kemensos Pasang Sejumlah Pengawasan Berlapis!
-
Cair Minggu Depan, Begini Cara Cek BLT Minyak Goreng dari Jokowi
-
2 Cara Cek BLT Minyak Goreng via Aplikasi dan Link Cek Bansos Kemensos, Periksa Apakah Kamu Dapat Migor Gratis!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru