Suara.com - Berikut ini jadwal THR PNS 2022 cair di masa Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam RAPBN 2022, terdapat bocoran tentang jadwal pembagian THR PNS 2022. Hal tersebut terdapat pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2022.
THR PNS 2022 akan diberikan dua minggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan baik oleh instansi pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun pihak swasta.
Pembagian THR ini sifatnya berupa uang, yang harus dibayarkan sebelum menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Dikutip dari AyoBandung, skema pembayaran THR PNS 2022 telah diatur dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2022.
Sementara itu untuk gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada tahun ajaran baru, di antara bulan Juni atau Juli mendatang. Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai besaran pasti THR PNS tahun 2022 dan gaji ke-13. Jumlah besaran THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.
Berikut daftar gaji pokok PNS 2022:
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berita Terkait
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir