Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat 329 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing berjumlah 329," kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto dalam diskusi dengan tema Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seperti dipantau di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Apabila merujuk pada data sebelumnya, tambah Baroto, jumlah permohonan tersebut tergolong cukup tinggi, dengan catatan jumlah pemohon sebanyak delapan permohonan di 2017, 334 permohonan di 2017 dan 424 permohonan di 2019.
Baroto melanjutkan, pada 2020 jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343 dan di 2021 sejumlah 1.646 permohonan.
Secara umum, Kemenkumham mengeluarkan enam jenis permohonan kepada masyarakat, yakni laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri dan kepada presiden.
Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI.
Jika diakumulasikan, maka Pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022.
Berdasarkan survei, Baroto mengatakan sejumlah alasan WNI yang memilih keluar atau melepaskan kewarganegaraannya ialah pertimbangan kemudahan transportasi, komunikasi, pekerjaan, dan keinginan bebas visa tertentu.
Baca Juga: Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Partai Buruh Target Lolos Verifikasi KPU dan Parliamentary Threshold
Berita Terkait
-
Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Partai Buruh Target Lolos Verifikasi KPU dan Parliamentary Threshold
-
Cerita Pengalaman Puasa WNI di Ukraina: Rindu Masak Makanan Indonesia
-
Kapan Pelabuhan Internasional di Dumai Dibuka? Ini Kata Kemenkumham
-
Krisis di Sri Lanka, Kemlu Pastikan 232 WNI Dalam Kondisi Aman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah