Suara.com - Tiga orang telah menyandang status tersangka dalam kasus pembakaran Pos Polisi Subsektor Penjompongan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) kemarin malam. Satu dari tiga tersangka itu bahkan masih duduk di bangku kelas 3 SMK, yakni AF.
Sedangkan, dua tersangka lain adalah RS (22), dan RE (19). Kejadian bermula saat massa aksi yang ricuh setelah berdemo di kawasan Gedung DPR RI. Massa, saat itu ada yang lari ke kawasan Slipi dan kawasan lain.
Pada saat itulah, ketiga tersangka membakar Pos Polisi Subsektor Pejompongan dengan menggunakan bom molotov. Benda tersebut dibikin dengan memasukkan bahan bakar ke dalam botol hingga kemudian dilempar ke lokasi kejadian.
"Mereka lakukan pembakaran dengan membuat bom molotov dari pecahan botol yang diiisi dengan akselran atau BBM kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Wisnu mengatakan,ketiga tersangka merupakan satu kelompok dan saling mengenal. Sebagaimana diketahui, AF, RS, dan RE merupakan warga asal Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Semua satu kota, saling mengenal," sambungnya.
Tidak hanya itu, polisi pun telah melakukan tes urin terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, mereka dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
"Tes urin kami lakukan, hasilnya masih negatif," beber Wisnu.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes menambahkan, peran ketiga tersangka adalah melempar bom molotov ke arah Pos Polisi Subsektor Pejompongan. Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan apakah ketiganya merupakan pendemo liar atau bukan, sebab sangat sulit dibedakan mengingat banyaknya massa aksi dalam demonstrasi kemarin.
Baca Juga: Anak SMK Ikut Terlibat, Pos Polisi Pejompongan Ternyata Dibakar Pakai Bom Molotov
"Perannya mereka mengaku botol dengan diisi BBM digunakan sebagai bom molotov. Pendemo, kita tidak bisa bedakan rombingan asli atau rombingan liar," ucap Setyo.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.
Puslabfor Turun Tangan
Hari ini, Polres Metro Jakarta Pusat bersama Puslabfor Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di pos polisi subsektor Pejompongan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa sampel barang bukti. Nantinya, temuan itu akan diteliti oleh tim Puslabfor Polri.
"Jadi sudah diambil beberapa sampel barang bukti di pospol untuk hasilnya nanti akan segera disampaikan oleh Puslabfor kepada kami," kata Wisnu di Pos Polisi Pejompongan pagi tadi.
Wisnu melanjutkan, sampel barang bukti tersebut adalah kabel hingg pecahan kaca. Tidak hanya itu, rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi juga akan diteliti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Anak SMK Ikut Terlibat, Pos Polisi Pejompongan Ternyata Dibakar Pakai Bom Molotov
-
3 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pos Polisi Pejompongan, Satu di Antaranya Masih SMK
-
Begini Penampakan Pos Polisi Pejompongan Usai Dibakar Massa
-
Lawan Gas Air Mata Pakai Petasan, Cerita Massa Demonstran Dipukul Mundur hingga Pos Polisi Pejompongan Dibakar
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!