Suara.com - Tiga orang telah menyandang status tersangka dalam kasus pembakaran Pos Polisi Subsektor Penjompongan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) kemarin malam. Satu dari tiga tersangka itu bahkan masih duduk di bangku kelas 3 SMK, yakni AF.
Sedangkan, dua tersangka lain adalah RS (22), dan RE (19). Kejadian bermula saat massa aksi yang ricuh setelah berdemo di kawasan Gedung DPR RI. Massa, saat itu ada yang lari ke kawasan Slipi dan kawasan lain.
Pada saat itulah, ketiga tersangka membakar Pos Polisi Subsektor Pejompongan dengan menggunakan bom molotov. Benda tersebut dibikin dengan memasukkan bahan bakar ke dalam botol hingga kemudian dilempar ke lokasi kejadian.
"Mereka lakukan pembakaran dengan membuat bom molotov dari pecahan botol yang diiisi dengan akselran atau BBM kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Wisnu mengatakan,ketiga tersangka merupakan satu kelompok dan saling mengenal. Sebagaimana diketahui, AF, RS, dan RE merupakan warga asal Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Semua satu kota, saling mengenal," sambungnya.
Tidak hanya itu, polisi pun telah melakukan tes urin terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, mereka dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
"Tes urin kami lakukan, hasilnya masih negatif," beber Wisnu.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes menambahkan, peran ketiga tersangka adalah melempar bom molotov ke arah Pos Polisi Subsektor Pejompongan. Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan apakah ketiganya merupakan pendemo liar atau bukan, sebab sangat sulit dibedakan mengingat banyaknya massa aksi dalam demonstrasi kemarin.
Baca Juga: Anak SMK Ikut Terlibat, Pos Polisi Pejompongan Ternyata Dibakar Pakai Bom Molotov
"Perannya mereka mengaku botol dengan diisi BBM digunakan sebagai bom molotov. Pendemo, kita tidak bisa bedakan rombingan asli atau rombingan liar," ucap Setyo.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.
Puslabfor Turun Tangan
Hari ini, Polres Metro Jakarta Pusat bersama Puslabfor Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di pos polisi subsektor Pejompongan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa sampel barang bukti. Nantinya, temuan itu akan diteliti oleh tim Puslabfor Polri.
"Jadi sudah diambil beberapa sampel barang bukti di pospol untuk hasilnya nanti akan segera disampaikan oleh Puslabfor kepada kami," kata Wisnu di Pos Polisi Pejompongan pagi tadi.
Wisnu melanjutkan, sampel barang bukti tersebut adalah kabel hingg pecahan kaca. Tidak hanya itu, rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi juga akan diteliti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Anak SMK Ikut Terlibat, Pos Polisi Pejompongan Ternyata Dibakar Pakai Bom Molotov
-
3 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pos Polisi Pejompongan, Satu di Antaranya Masih SMK
-
Begini Penampakan Pos Polisi Pejompongan Usai Dibakar Massa
-
Lawan Gas Air Mata Pakai Petasan, Cerita Massa Demonstran Dipukul Mundur hingga Pos Polisi Pejompongan Dibakar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel