Suara.com - Tiga orang telah menyandang status tersangka dalam kasus pembakaran Pos Polisi Subsektor Penjompongan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) kemarin malam. Satu dari tiga tersangka itu bahkan masih duduk di bangku kelas 3 SMK, yakni AF.
Sedangkan, dua tersangka lain adalah RS (22), dan RE (19). Kejadian bermula saat massa aksi yang ricuh setelah berdemo di kawasan Gedung DPR RI. Massa, saat itu ada yang lari ke kawasan Slipi dan kawasan lain.
Pada saat itulah, ketiga tersangka membakar Pos Polisi Subsektor Pejompongan dengan menggunakan bom molotov. Benda tersebut dibikin dengan memasukkan bahan bakar ke dalam botol hingga kemudian dilempar ke lokasi kejadian.
"Mereka lakukan pembakaran dengan membuat bom molotov dari pecahan botol yang diiisi dengan akselran atau BBM kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Wisnu mengatakan,ketiga tersangka merupakan satu kelompok dan saling mengenal. Sebagaimana diketahui, AF, RS, dan RE merupakan warga asal Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Semua satu kota, saling mengenal," sambungnya.
Tidak hanya itu, polisi pun telah melakukan tes urin terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, mereka dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
"Tes urin kami lakukan, hasilnya masih negatif," beber Wisnu.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes menambahkan, peran ketiga tersangka adalah melempar bom molotov ke arah Pos Polisi Subsektor Pejompongan. Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan apakah ketiganya merupakan pendemo liar atau bukan, sebab sangat sulit dibedakan mengingat banyaknya massa aksi dalam demonstrasi kemarin.
Baca Juga: Anak SMK Ikut Terlibat, Pos Polisi Pejompongan Ternyata Dibakar Pakai Bom Molotov
"Perannya mereka mengaku botol dengan diisi BBM digunakan sebagai bom molotov. Pendemo, kita tidak bisa bedakan rombingan asli atau rombingan liar," ucap Setyo.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.
Puslabfor Turun Tangan
Hari ini, Polres Metro Jakarta Pusat bersama Puslabfor Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di pos polisi subsektor Pejompongan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa sampel barang bukti. Nantinya, temuan itu akan diteliti oleh tim Puslabfor Polri.
"Jadi sudah diambil beberapa sampel barang bukti di pospol untuk hasilnya nanti akan segera disampaikan oleh Puslabfor kepada kami," kata Wisnu di Pos Polisi Pejompongan pagi tadi.
Wisnu melanjutkan, sampel barang bukti tersebut adalah kabel hingg pecahan kaca. Tidak hanya itu, rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi juga akan diteliti untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sampel di dalam itu ada jejak abu kemudian barang barang yang ada di dalam semacam kabel, kaca sampel yang diambil. Semua sudah kami lakukan pengumpulan barang bukti baik itu CCTV maupun keterangan saksi saksi, rekaman video itu sudah kami ambil," pungkas Wisnu.
Merujuk pada olah hasil TKP, lanjut Wisnu, titik api pertama muncul di ruang bagian pelayanan pada pos tersebut.
"Dari hasil pengecekan kami yang terbakar di bagian pelayanan di depan itu titik api informasi dari Labfor ada satu tempat. untuk sementara itu dulu," ucap dia.
Tag
Berita Terkait
-
Anak SMK Ikut Terlibat, Pos Polisi Pejompongan Ternyata Dibakar Pakai Bom Molotov
-
3 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pos Polisi Pejompongan, Satu di Antaranya Masih SMK
-
Begini Penampakan Pos Polisi Pejompongan Usai Dibakar Massa
-
Lawan Gas Air Mata Pakai Petasan, Cerita Massa Demonstran Dipukul Mundur hingga Pos Polisi Pejompongan Dibakar
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!