Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan bahwa pengesahan RUU menjadi UU ini demi melindungi perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual. Karena selama ini kasus kejatahan seksual terutama terhadap perempuan di Indonesia sangat tinggi. Dengan adanya UU tersebut diharapkan pelaku akan jera. Apa saja 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS?
Para Fraksi di dalam sidang tersebut secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU TPKS sebelum akhirnya Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).
Sebelumnya dalam pembahasan tingkat I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS tersebut. Lalu dilanjutkan ke pembahasan tingkat III dalam rapat paripurna.
Willy menegaskan melalui UU TPKS tersebut nantinya undang-undang akan berpihak sepenuhnya kepada korban. Melalui undang-undang ini pula aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum pernah ada untuk menangani setiap jenis kasus kejahatan seksual.
Selain itu, UU TPKS ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. UU TPKS yang telah disahkan itu terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan sebanyak 120 kelompok masyarakat sipil.
9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS
Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
Berita Terkait
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
-
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?
-
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
-
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya