g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tercatat ada dua usulan yang dihapuskan yaitu pemerkosaan dan aborsi. Menurut pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan tidak adanya layanan prosedur aborsi yang aman bagi para korban pemerkosaan. Walaupun dalam praktiknya aturan aborsi sudah diatur dalam undang-undang kesehatan.
Meskipun belum sepenuhnya sempurna, namun dengan adanya UU TPKS ini Willy mengatakan bahwa lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat juga dapat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Terdapat larangan bagi pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum di pengadilan. Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar korban kekerasan seksual merasa aman dan tidak perlu melarikan diri dari pelaku.
Selain itu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini juga mengatur ketentuan tentang hak korban kekerasan, keluarga korban, saksi, ahli serta pendamping untuk memastikan pemenuhan hak korban saat proses mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan.
Sebagai informasi bahwa proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU ini berlangsung cukup lama yakni 6 tahun. Pembahasan RUU TPKS ini tidak selesai pada periode 2014-2019 dan akhirnya dilanjutkan ke DPR pada periode 2019-2024. Pada 2020, perjalana RUU masih mendapatkan pro dan kontra.
Diketahui bahwa empat Fraksi di DPR sempat tidak mendukung RUU TPKS masuk dalam Prolegnas 2021. Fraksi yang secara terang-terangan menolak yaitu PKS, sementara PPP, PAN, dan Demokrat, secara tidak tegas menyatakan mendukung pengesahaan RUU tersebut.
Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Demikian tadi ulasan mengenai 9 poin penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin penting tersebut nantinya diharapkan dapat membantu korban kekerasan seksual mendapat keadilan yang layak. Semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
-
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?
-
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
-
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari