g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tercatat ada dua usulan yang dihapuskan yaitu pemerkosaan dan aborsi. Menurut pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan tidak adanya layanan prosedur aborsi yang aman bagi para korban pemerkosaan. Walaupun dalam praktiknya aturan aborsi sudah diatur dalam undang-undang kesehatan.
Meskipun belum sepenuhnya sempurna, namun dengan adanya UU TPKS ini Willy mengatakan bahwa lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat juga dapat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Terdapat larangan bagi pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum di pengadilan. Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar korban kekerasan seksual merasa aman dan tidak perlu melarikan diri dari pelaku.
Selain itu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini juga mengatur ketentuan tentang hak korban kekerasan, keluarga korban, saksi, ahli serta pendamping untuk memastikan pemenuhan hak korban saat proses mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan.
Sebagai informasi bahwa proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU ini berlangsung cukup lama yakni 6 tahun. Pembahasan RUU TPKS ini tidak selesai pada periode 2014-2019 dan akhirnya dilanjutkan ke DPR pada periode 2019-2024. Pada 2020, perjalana RUU masih mendapatkan pro dan kontra.
Diketahui bahwa empat Fraksi di DPR sempat tidak mendukung RUU TPKS masuk dalam Prolegnas 2021. Fraksi yang secara terang-terangan menolak yaitu PKS, sementara PPP, PAN, dan Demokrat, secara tidak tegas menyatakan mendukung pengesahaan RUU tersebut.
Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Demikian tadi ulasan mengenai 9 poin penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin penting tersebut nantinya diharapkan dapat membantu korban kekerasan seksual mendapat keadilan yang layak. Semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
-
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?
-
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
-
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian
-
Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya