g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tercatat ada dua usulan yang dihapuskan yaitu pemerkosaan dan aborsi. Menurut pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan tidak adanya layanan prosedur aborsi yang aman bagi para korban pemerkosaan. Walaupun dalam praktiknya aturan aborsi sudah diatur dalam undang-undang kesehatan.
Meskipun belum sepenuhnya sempurna, namun dengan adanya UU TPKS ini Willy mengatakan bahwa lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat juga dapat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Terdapat larangan bagi pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum di pengadilan. Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar korban kekerasan seksual merasa aman dan tidak perlu melarikan diri dari pelaku.
Selain itu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini juga mengatur ketentuan tentang hak korban kekerasan, keluarga korban, saksi, ahli serta pendamping untuk memastikan pemenuhan hak korban saat proses mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan.
Sebagai informasi bahwa proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU ini berlangsung cukup lama yakni 6 tahun. Pembahasan RUU TPKS ini tidak selesai pada periode 2014-2019 dan akhirnya dilanjutkan ke DPR pada periode 2019-2024. Pada 2020, perjalana RUU masih mendapatkan pro dan kontra.
Diketahui bahwa empat Fraksi di DPR sempat tidak mendukung RUU TPKS masuk dalam Prolegnas 2021. Fraksi yang secara terang-terangan menolak yaitu PKS, sementara PPP, PAN, dan Demokrat, secara tidak tegas menyatakan mendukung pengesahaan RUU tersebut.
Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Demikian tadi ulasan mengenai 9 poin penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin penting tersebut nantinya diharapkan dapat membantu korban kekerasan seksual mendapat keadilan yang layak. Semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
-
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?
-
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
-
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
-
Terjebak Sindikat, Bagaimana Suku Anak Dalam Jadi Korban di Kasus Penculikan Bilqis?
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI