Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan pasa Selasa kemarin.
Puan menilai aturan turunan perlu segera disusun agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan, Rabu (13/4/2022).
Puan berharap dengan disusunnya aturan turunan, nantinya UU TPKS bisa menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Kini dengan pengesahan tersebut, aparat memiliki payung hukum menindak segala bentuk kekerasan seksual.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, keberadaan UU TPKS nantinya sangat berperan untuk berpihak dan membela kepada korban. Termasuk untuk menindaklanjuti setiap kasus kekerasan seksual.
"Beberapa hal progresif dari RUU ini adalah RUU yang berpihak pada korban. Bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada terhadap setiap kasus kekerasan seksual," kata Willy dalam pidato laporan Baleg DPR RI di rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan UU TPKS, dikatakan Willy, menjadi bukti kehadiran negara. Lantaran DPR dan pemerintah serta partisipasi publik telah mendorong direalisasikannya UU tersebut.
Baca Juga: Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
"Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es," kata Willy.
Willy mencontohkan hadirnya negara untuk berpihak kepada korban. Dalam aturan di UU TPKS, negara hadir dalam bentuk pemberian kompensasi kepada korban ketika pelalu tidak mampu membayar restitusi.
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan," kata Willy.
Untuk diketahui, dalam draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022, ada sejumlah kategori tindak pidana kekerasan seksual.
Willy mengatakan, total ada sembilan jenis kekerasan seksual dan meliputi 10 jenis lainnya yang disebut dalam RUU TPKS.
"Yang lain, ya hari ini memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi. Tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada. Itu artinya totally itu 19 jenis kekerasan seksual," tutur Willy, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan kontrasepsi;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual; dan
- Kekerasan seksual berbasis elektron
Sementara itu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
- Perkosaan;
- Perbuatan cabul;
- Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
- Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
- Pemaksaan pelacuran;
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Sebut Lonjakan Korban Keracunan MBG Capai 8.649 Anak, JPPI Minta Program Dihentikan
-
KAJ, KLJ, KPDJ Cair Lagi! 200 Ribu Warga Jakarta Dapat Top-Up Rp 300 Ribu
-
Dokumen Negara Saling Tabrak! Dr. Tifa Beberkan Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran, Ini Buktinya
-
Heran Pembangunan LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Belum Juga Rampung, PSI: Bikin Macet
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Dari Koki Terlatih hingga Pasang CCTV, Ini Permintaan Prabowo Usai Dengar Laporan KLB dari BGN
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Instruksi Keras Prabowo dari Kertanegara Buntut MBG Jadi Petaka
-
PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
-
Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB Masuk Kabinet, Siapa Orangnya?