Suara.com - Seorang warga Lombok Tengah menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur. Diduga ia melakukan pembunuhan karena membela diri.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Lombok Tengah, seorang wartawan bertanya kepada polisi tentang bagaimana masyarakat harus bersikap saat menghadapi para begal.
Cuplikan video konferensi pers tersebut dibagikan melalui akun Instagram majeliskopi08 pada Rabu (13/4/2022).
"Di sesi tanya jawab Konferensi Pers Polres Lombok Tengah seorang jurnalis bertanya bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begal, yang aman di depan hukum pasrah? lari? atau bagaimana?" tulis keterangan unggahan dikutip Suara.com, Kamis (14/4/2022).
"Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu gimana?" tanya seorang wartawan pada Wakapolres.
Polisi pun memberi jawaban bahwa di negara Indonesia ini dilarang untuk main hakim sendiri karena itu juga merupakan tindak pidana.
"Jadi harus lari gitu? Tinggalkan motor?" tanya wartawan.
Polisi menjawab sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah sendirian.
"Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian [bersama teman]. Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga," ucap polisi.
"Jangan sampai membunuh begal begitu?" tanya wartawan menanggapi jawaban polisi.
Polisi menegaskan bahwa membunuh adalah perbuatan yang dilarang, baik sebagai pelaku maupun korban.
Wartawan lalu melontarkan satu pertanyaan lagi pada Wakapolres untuk memastikan bahwa begal juga tidak boleh membunuh korban.
"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang diikuti gelak tawa oleh yang lain.
Polisi menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda. Ia menegaskan bahwa begal adalah pelaku kejahatan.
"Kalau itu beda. Itu kan pelaku kejahatan. Nanti ini kita akan tetap dalami ya," kata polisi.
Sontak, jawaban Wakapolres saat ditanyai oleh wartawan itu menjadi viral dan menuai sorotan warganet. Jawaban itu dinilai menimbulkan kebingungan.
"Dan buat begal janganlah kau membegal gitu ya," tulis warganet di kolom komentar.
"Tambah merajalela begal gini mah," ujar warganet.
"Dia bener karena main hakim sendiri dilarang, makanya jangan keluar malam sendirian tapi minimal berdua, biar jadi main hakim berdua. Applause," komentar warganet.
"Jadi, kalo ada begal, kasihkan saja motornya.. lapor polisi saja.. sampe anak mau masuk kuliah, motor gak ketemu-ketemu lah piye iki," celetuk warganet.
"Hukum di negeri wakanda...jadi intinya kalo ada yang membegal kita serahin aja gitu toh pak, jangan melawan ataupun melakukan perlawanan dengan begal," imbuh yang lain.
Menurut informasi terakhir, kini korban begal yang menjadi tersangka itu telah dibebaskan. Ia bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).
Namun demikian Kapolsek tak bisa menjelaskan proses hukum selanjutnya karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.
Berita Terkait
-
Video Detik-Detik Harimau Masuk Perkampungan Bikin Warga Teriak Kepanikan
-
Bersihkan Bihun Kering di Piring, Kuku Wanita Ini Berakhir di Rumah Sakit
-
Dijadikan Konten, King Faaz Minta Arsy Pakai Hijab, Warganet Justru Merasa Kasian
-
Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka Usai Habisi Nyawa Pelaku Begal, Netizen Minta Kapolres Dicopot
-
Unggah Foto Gala Waktu Masih Bayi, Fuji Bersyukur Hak Asuh Jatuh ke Keluarganya: Alhamdulillah Makasih ya Allah
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut