Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyambut baik sahnya UU TPKS. Dalam pandangan INFID, hal ini merupakan kemenangan hak asasi manusia.
"Ini bukti demokrasi di Indonesia semakin responsif dan inklusif. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diusung sejak lebih dari 8 tahun lalu kini telah resmi menjadi undang-undang setelah melewati proses panjang, baik di parlemen maupun di akar rumput," tulis INFID dalam siaran persnya kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
INFID menyatakan, pengesahan UU TPKS juga membawa angin segar bagi semua warga. Bukan hanya kepastian perlindungan bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga bagi penyandang disabilitas.
"Terobosan UU TPKS terletak pada adanya poin langkah-langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban," katanya.
UU TPKS memuat sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual.
Akan tetapi, pemaksaan aborsi dan tindak pemerkosaan sebagai dua usulan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) tidak tersemat dalam UU TPKS.
Pada rapat pengesahan 12 April lalu, kata INFID, menyepakati bahwa tindak pemerkosaan akan diproses melalui pasal jembatan yang terhubung ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, sudah seharusnya tindak pemerkosaan diatur secara khusus dalam UU yang spesifik membahas mengenai kekerasan seksual, seperti UU TPKS ini, karena tindak kriminal pemerkosaan di Indonesia cenderung berulang.
"Dengan UU TPKS, kepastian dan jaminan perlindungan korban mengalami kemajuan besar dan komprehensif. Pertama, adanya restitusi atau ganti rugi sebagai hak bagi korban. Implementasi hak korban diatur secara sinergi melalui pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, disediakannya pendamping bagi korban dalam menjalani proses penyelidikan kasus."
Baca Juga: 6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
Selain itu, juga ada pemberatan pidana bagi pejabat negara, pemuka agama, tenaga medis, tenaga pendidik, dan keluarga dengan beban 1/3 lebih berat. Ketiga, dipertimbangkannya hasil visum psikolog dan kesaksian penyandang disabilitas sebagai sumber bukti.
Pasca-pengesahan UU TPKS, INFID mendesak tiga langkah tindak lanjut, di antaranya:
- Agar pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
- Diadakannya sosialisasi di daerah-daerah, organisasi, institusi agama, maupun pada institusi pendidikan formal dan non-formal, sehingga mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.
- Bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual, sehingga terbentuk proses penanganan kekerasan seksual dan kehidupan sosial yang adil dan setara.
Berita Terkait
-
6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan