Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyambut baik sahnya UU TPKS. Dalam pandangan INFID, hal ini merupakan kemenangan hak asasi manusia.
"Ini bukti demokrasi di Indonesia semakin responsif dan inklusif. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diusung sejak lebih dari 8 tahun lalu kini telah resmi menjadi undang-undang setelah melewati proses panjang, baik di parlemen maupun di akar rumput," tulis INFID dalam siaran persnya kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
INFID menyatakan, pengesahan UU TPKS juga membawa angin segar bagi semua warga. Bukan hanya kepastian perlindungan bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga bagi penyandang disabilitas.
"Terobosan UU TPKS terletak pada adanya poin langkah-langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban," katanya.
UU TPKS memuat sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual.
Akan tetapi, pemaksaan aborsi dan tindak pemerkosaan sebagai dua usulan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) tidak tersemat dalam UU TPKS.
Pada rapat pengesahan 12 April lalu, kata INFID, menyepakati bahwa tindak pemerkosaan akan diproses melalui pasal jembatan yang terhubung ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, sudah seharusnya tindak pemerkosaan diatur secara khusus dalam UU yang spesifik membahas mengenai kekerasan seksual, seperti UU TPKS ini, karena tindak kriminal pemerkosaan di Indonesia cenderung berulang.
"Dengan UU TPKS, kepastian dan jaminan perlindungan korban mengalami kemajuan besar dan komprehensif. Pertama, adanya restitusi atau ganti rugi sebagai hak bagi korban. Implementasi hak korban diatur secara sinergi melalui pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, disediakannya pendamping bagi korban dalam menjalani proses penyelidikan kasus."
Baca Juga: 6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
Selain itu, juga ada pemberatan pidana bagi pejabat negara, pemuka agama, tenaga medis, tenaga pendidik, dan keluarga dengan beban 1/3 lebih berat. Ketiga, dipertimbangkannya hasil visum psikolog dan kesaksian penyandang disabilitas sebagai sumber bukti.
Pasca-pengesahan UU TPKS, INFID mendesak tiga langkah tindak lanjut, di antaranya:
- Agar pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
- Diadakannya sosialisasi di daerah-daerah, organisasi, institusi agama, maupun pada institusi pendidikan formal dan non-formal, sehingga mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.
- Bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual, sehingga terbentuk proses penanganan kekerasan seksual dan kehidupan sosial yang adil dan setara.
Berita Terkait
-
6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
IKAL Lemhannas Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir Akibat Banjir Sumatra
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan