Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyambut baik sahnya UU TPKS. Dalam pandangan INFID, hal ini merupakan kemenangan hak asasi manusia.
"Ini bukti demokrasi di Indonesia semakin responsif dan inklusif. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diusung sejak lebih dari 8 tahun lalu kini telah resmi menjadi undang-undang setelah melewati proses panjang, baik di parlemen maupun di akar rumput," tulis INFID dalam siaran persnya kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
INFID menyatakan, pengesahan UU TPKS juga membawa angin segar bagi semua warga. Bukan hanya kepastian perlindungan bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga bagi penyandang disabilitas.
"Terobosan UU TPKS terletak pada adanya poin langkah-langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban," katanya.
UU TPKS memuat sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual.
Akan tetapi, pemaksaan aborsi dan tindak pemerkosaan sebagai dua usulan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) tidak tersemat dalam UU TPKS.
Pada rapat pengesahan 12 April lalu, kata INFID, menyepakati bahwa tindak pemerkosaan akan diproses melalui pasal jembatan yang terhubung ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, sudah seharusnya tindak pemerkosaan diatur secara khusus dalam UU yang spesifik membahas mengenai kekerasan seksual, seperti UU TPKS ini, karena tindak kriminal pemerkosaan di Indonesia cenderung berulang.
"Dengan UU TPKS, kepastian dan jaminan perlindungan korban mengalami kemajuan besar dan komprehensif. Pertama, adanya restitusi atau ganti rugi sebagai hak bagi korban. Implementasi hak korban diatur secara sinergi melalui pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, disediakannya pendamping bagi korban dalam menjalani proses penyelidikan kasus."
Baca Juga: 6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
Selain itu, juga ada pemberatan pidana bagi pejabat negara, pemuka agama, tenaga medis, tenaga pendidik, dan keluarga dengan beban 1/3 lebih berat. Ketiga, dipertimbangkannya hasil visum psikolog dan kesaksian penyandang disabilitas sebagai sumber bukti.
Pasca-pengesahan UU TPKS, INFID mendesak tiga langkah tindak lanjut, di antaranya:
- Agar pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
- Diadakannya sosialisasi di daerah-daerah, organisasi, institusi agama, maupun pada institusi pendidikan formal dan non-formal, sehingga mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.
- Bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual, sehingga terbentuk proses penanganan kekerasan seksual dan kehidupan sosial yang adil dan setara.
Berita Terkait
-
6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
Terkini
-
KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Sudewo hingga Pembangunan Jalur KA di Sumatera dan Sulawesi
-
CEK FAKTA: Unggahan TikTok Soal Kondisi Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Pasca Demo
-
Disdik DKI Akui Tak Punya Data Lengkap Penerima Chromebook dari Era Nadiem, Begini Penjelasannya
-
Berapa Tarif Listrik Terbaru Periode 8-14 September 2025? Berikut Rinciannya
-
Hearts2Hearts Membuat Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Semakin Seru dengan Nyanyi Lirik Indonesia
-
Kini Harta Turun Drastis, Nadiem Makarim Jadi Menteri Pendidikan Bukan Tambah Kaya?
-
Disebut Pengusaha Pembalakan Liar Main Domino Bareng Menteri? Aziz Wellang Buka Suara!
-
Kekayaan Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar
-
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
-
Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini: Berawan hingga Hujan Ringan