Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyambut baik sahnya UU TPKS. Dalam pandangan INFID, hal ini merupakan kemenangan hak asasi manusia.
"Ini bukti demokrasi di Indonesia semakin responsif dan inklusif. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diusung sejak lebih dari 8 tahun lalu kini telah resmi menjadi undang-undang setelah melewati proses panjang, baik di parlemen maupun di akar rumput," tulis INFID dalam siaran persnya kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
INFID menyatakan, pengesahan UU TPKS juga membawa angin segar bagi semua warga. Bukan hanya kepastian perlindungan bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga bagi penyandang disabilitas.
"Terobosan UU TPKS terletak pada adanya poin langkah-langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban," katanya.
UU TPKS memuat sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual.
Akan tetapi, pemaksaan aborsi dan tindak pemerkosaan sebagai dua usulan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) tidak tersemat dalam UU TPKS.
Pada rapat pengesahan 12 April lalu, kata INFID, menyepakati bahwa tindak pemerkosaan akan diproses melalui pasal jembatan yang terhubung ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, sudah seharusnya tindak pemerkosaan diatur secara khusus dalam UU yang spesifik membahas mengenai kekerasan seksual, seperti UU TPKS ini, karena tindak kriminal pemerkosaan di Indonesia cenderung berulang.
"Dengan UU TPKS, kepastian dan jaminan perlindungan korban mengalami kemajuan besar dan komprehensif. Pertama, adanya restitusi atau ganti rugi sebagai hak bagi korban. Implementasi hak korban diatur secara sinergi melalui pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, disediakannya pendamping bagi korban dalam menjalani proses penyelidikan kasus."
Baca Juga: 6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
Selain itu, juga ada pemberatan pidana bagi pejabat negara, pemuka agama, tenaga medis, tenaga pendidik, dan keluarga dengan beban 1/3 lebih berat. Ketiga, dipertimbangkannya hasil visum psikolog dan kesaksian penyandang disabilitas sebagai sumber bukti.
Pasca-pengesahan UU TPKS, INFID mendesak tiga langkah tindak lanjut, di antaranya:
- Agar pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
- Diadakannya sosialisasi di daerah-daerah, organisasi, institusi agama, maupun pada institusi pendidikan formal dan non-formal, sehingga mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.
- Bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual, sehingga terbentuk proses penanganan kekerasan seksual dan kehidupan sosial yang adil dan setara.
Berita Terkait
-
6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi
-
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites
-
33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih
-
Update Kebakaran Apartemen Mediterania: Pemadaman Tuntas, Tim Damkar Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban