Suara.com - Setelah 10 tahun dirancang oleh Komnas Perempuan, akhirnya pada Selasa (12/04/2022) kemarin, RUU TPKS yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disahkan oleh DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Pada pengesahan RUU ini, Puan Maharani selaku ketua DPR RI menyebutkan adanya revolusi mental dan perlindungan berlapis untuk para wanita di Indonesia dengan perjuangan selama ini.
Ia pun sampai meneteskan air mata setelah mengesahkan RUU TPKS yang sudah beberapa tahun silam diperjuangkan, namun selalu menemui jalan buntu.
Dari pengesahan RUU TPKS ini, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus uatama dalam RUU ini. Beberapa perubahan juga terjadi demi memberikan keseimbangan serta kenyamanan setiap warga negara. Simak beberapa poinnya tersebut.
1. Pengaturan KS (Kekerasan Seksual) Di Luar Pernikahan
Sebelum adanya RUU TPKS, kekerasan seksual di luar pernikahan tidak bisa dilaporkan dan diproses dalam laporan kekerasan seksual.
Namun pada RUU TPKS, poin laporan korban yang mengalami kekerasan seksual di luar pernikahan menjadi salah satu hal penting yang disahkan dan bisa membantu banyak korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum adanya pernikahan.
2. Ganti rugi dan pemulihan
Bukan hanya jenis laporan yang ditambah, namun juga para korban kekerasan seksual akan menerima restitusi atau ganti rugi serta fasilitas pemulihan fisik maupun mental dari para korban. Selama ini, negara tidak pernah menanggung biaya restitusi, padahal banyak sekali tahap pelaporan hingga penyelidikan kasus kekerasan seksual yang memakan banyak biaya.
Baca Juga: Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
3. Keterangan korban atau saksi jadi bukti utama
Sebelum adanya RUU TPKS, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena dianggap kurang bukti secara fisik. Banyak korban yang takut untuk mengatakan hal yang sebenarnya, padahal bukti secara verbal tak kalah penting dari bukti fisik.
Poin penting dalam pengesahan RUU TPKS ini memberikan keluasan bagi para korban dan saksi untuk memberikan keterangan atas kekerasan seksual yang terjadi dan wajib untuk diproses oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga diwajibkan untuk tidak menolak laporan kasus kekerasan seksual dimanapun dan kapanpun.
4. Tidak diselesaikan dengan mediasi
Mediasi korban kekerasan seksual dan para pelaku selama ini dilakukan atas dasar restorative justice. Hal ini sangat merugikan korban dan tak jarang para pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kasus ini. Namun dengan adanya RUU TPKS, para korban bisa menuntut para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
5. Pelecehan seksual non fisik
Berita Terkait
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
-
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung