Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan diatur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pernyataan Taufik menjawab kritikan terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini disahkan menjadi UU TPKS tak mengatur pasal tentang pemerkosaan.
"Sebenarnya (tindak pidana) perkosaan ini dimuat di dalam UU TPKS. Banyak pihak yang mengkritik perkosaan tidak masuk dalam UU TPKS," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Taufik menjelaskan tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Yaitu tindak pidana lain yang diatur di undang-undang lain, menurut UU TPKS dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
"Padahal masuk (tindak pidana pemerkosaan) dia (tindak pidana pemerkosaan) ada di pasal 4 ayat 2, yaitu tindak pidana-pidana lain yang diatur di UU lain, yang menurut UU ini termasuk dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," papar dia.
Selain itu, Taufik menyebut di dalam UU TPKS juga memuat tentang hukum acara yang lebih modern dan terbaru. Sehingga keseluruhannya kata Taufik untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban.
"Kami mengakomodir adanya visum psikiatrum, kemudian kita membuka ruang seluas luas bagi korban untuk didampingi. Kita (UU TPKS ) juga menekankan atau memberikan panduan bagi aparat penegak hukum agar ketika dalam menangani perkara kekerasan seksual, maka tidak boleh memeriksa dengan berulang-ulang dan memberikan pertanyaan sensitif sehingga menimbulkan trauma kembali bagi korban," katanya.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
-
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
-
Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT
-
UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
-
10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!