Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan diatur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pernyataan Taufik menjawab kritikan terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini disahkan menjadi UU TPKS tak mengatur pasal tentang pemerkosaan.
"Sebenarnya (tindak pidana) perkosaan ini dimuat di dalam UU TPKS. Banyak pihak yang mengkritik perkosaan tidak masuk dalam UU TPKS," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Taufik menjelaskan tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Yaitu tindak pidana lain yang diatur di undang-undang lain, menurut UU TPKS dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
"Padahal masuk (tindak pidana pemerkosaan) dia (tindak pidana pemerkosaan) ada di pasal 4 ayat 2, yaitu tindak pidana-pidana lain yang diatur di UU lain, yang menurut UU ini termasuk dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," papar dia.
Selain itu, Taufik menyebut di dalam UU TPKS juga memuat tentang hukum acara yang lebih modern dan terbaru. Sehingga keseluruhannya kata Taufik untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban.
"Kami mengakomodir adanya visum psikiatrum, kemudian kita membuka ruang seluas luas bagi korban untuk didampingi. Kita (UU TPKS ) juga menekankan atau memberikan panduan bagi aparat penegak hukum agar ketika dalam menangani perkara kekerasan seksual, maka tidak boleh memeriksa dengan berulang-ulang dan memberikan pertanyaan sensitif sehingga menimbulkan trauma kembali bagi korban," katanya.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
-
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
-
Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT
-
UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
-
10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut