Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan diatur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pernyataan Taufik menjawab kritikan terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini disahkan menjadi UU TPKS tak mengatur pasal tentang pemerkosaan.
"Sebenarnya (tindak pidana) perkosaan ini dimuat di dalam UU TPKS. Banyak pihak yang mengkritik perkosaan tidak masuk dalam UU TPKS," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Taufik menjelaskan tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Yaitu tindak pidana lain yang diatur di undang-undang lain, menurut UU TPKS dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
"Padahal masuk (tindak pidana pemerkosaan) dia (tindak pidana pemerkosaan) ada di pasal 4 ayat 2, yaitu tindak pidana-pidana lain yang diatur di UU lain, yang menurut UU ini termasuk dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," papar dia.
Selain itu, Taufik menyebut di dalam UU TPKS juga memuat tentang hukum acara yang lebih modern dan terbaru. Sehingga keseluruhannya kata Taufik untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban.
"Kami mengakomodir adanya visum psikiatrum, kemudian kita membuka ruang seluas luas bagi korban untuk didampingi. Kita (UU TPKS ) juga menekankan atau memberikan panduan bagi aparat penegak hukum agar ketika dalam menangani perkara kekerasan seksual, maka tidak boleh memeriksa dengan berulang-ulang dan memberikan pertanyaan sensitif sehingga menimbulkan trauma kembali bagi korban," katanya.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
-
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
-
Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT
-
UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
-
10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat