Suara.com - Eks Penyidik KPK, Herbert Nababan turut angkat bicara soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Terbaru, Lili dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, yakni mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika hingga penginapan di Lombok.
Herbert menyoroti adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait laporan terhadap Lili Pintauli di Dewas KPK. Menurutnya, jika nantinya dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Lili bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga bisa dijerat pidana.
"Apa yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku pimpinan KPK (penyelenggara negara) yang diduga menerima fasilitas menonton Moto GP Mandalika kemarin adalah jelas berhubungan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan KPK dan penerimaan fasilitas tersebut jelas bertentangan dengan kewajiban dan tugas sebagai pimpinan KPK," kata Herbert kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Sebetulnya, kata Herbert, Lili Pintauli dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK harusnya memahami penerimaan fasilitas tersebut ada pengaruh dengan jabatannya itu.
Maka itu, kata Herbert, adapun dugaan fasilitas mewah itu sudah diterima maupun digunakan oleh Lili Pintauli. Tentu, bila ingin dilaporkan ke KPK bisa dianggap gugur karena sudah digunakan.
"Sehingga jika pun dilaporkan ke KPK maka ketentuan untuk melaporkan dalam 30 hari gugur karena telah diterima dan dinikmati oleh yang bersangkutan (Lili)," ucapnya.
Menurutnya, pelaporan soal gratifikasi tiket MotoGP itu sangat mencoreng citra KPK termasuk pimpinannya karena kerap menggembar-gemborkan larangan penyelanggara negara menerima gratifikasi.
"Di samping itu, dari sisi etik selaku pimpinan KPK yang selama ini mensosialisasikan penerimaan gratifikasi ke masyarakat sangat memalukan dan nir-etik," katanya.
Herbert diketahui direkrut menjadi ASN Polri. Sebelum bergabung di Polri, Herbert dipecat oleh pimpinan KPK karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN pada tahun 2021. Padahal, Herbert diketahui merupakan pegawai yang gigih menjaga integritasnya selama 16 tahun bekerja di KPK.
Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK
Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN
Terkait laporan itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili telah dilaporkan ke Dewas.
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
-
Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur Agar Tidak Membebani KPK
-
Kasus Pimpinan KPK Nonton MotoGP Mandalika, ICW Sebut Lili Pintauli Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Kasus Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika, Eks Penyidik: Pimpinan KPK Berkali-kali Langgar Kode Etik Tapi Baik-baik Saja
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif