Suara.com - Eks Penyidik KPK, Herbert Nababan turut angkat bicara soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Terbaru, Lili dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, yakni mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika hingga penginapan di Lombok.
Herbert menyoroti adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait laporan terhadap Lili Pintauli di Dewas KPK. Menurutnya, jika nantinya dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Lili bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga bisa dijerat pidana.
"Apa yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku pimpinan KPK (penyelenggara negara) yang diduga menerima fasilitas menonton Moto GP Mandalika kemarin adalah jelas berhubungan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan KPK dan penerimaan fasilitas tersebut jelas bertentangan dengan kewajiban dan tugas sebagai pimpinan KPK," kata Herbert kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Sebetulnya, kata Herbert, Lili Pintauli dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK harusnya memahami penerimaan fasilitas tersebut ada pengaruh dengan jabatannya itu.
Maka itu, kata Herbert, adapun dugaan fasilitas mewah itu sudah diterima maupun digunakan oleh Lili Pintauli. Tentu, bila ingin dilaporkan ke KPK bisa dianggap gugur karena sudah digunakan.
"Sehingga jika pun dilaporkan ke KPK maka ketentuan untuk melaporkan dalam 30 hari gugur karena telah diterima dan dinikmati oleh yang bersangkutan (Lili)," ucapnya.
Menurutnya, pelaporan soal gratifikasi tiket MotoGP itu sangat mencoreng citra KPK termasuk pimpinannya karena kerap menggembar-gemborkan larangan penyelanggara negara menerima gratifikasi.
"Di samping itu, dari sisi etik selaku pimpinan KPK yang selama ini mensosialisasikan penerimaan gratifikasi ke masyarakat sangat memalukan dan nir-etik," katanya.
Herbert diketahui direkrut menjadi ASN Polri. Sebelum bergabung di Polri, Herbert dipecat oleh pimpinan KPK karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN pada tahun 2021. Padahal, Herbert diketahui merupakan pegawai yang gigih menjaga integritasnya selama 16 tahun bekerja di KPK.
Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK
Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN
Terkait laporan itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili telah dilaporkan ke Dewas.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
-
Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur Agar Tidak Membebani KPK
-
Kasus Pimpinan KPK Nonton MotoGP Mandalika, ICW Sebut Lili Pintauli Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Kasus Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika, Eks Penyidik: Pimpinan KPK Berkali-kali Langgar Kode Etik Tapi Baik-baik Saja
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!
-
Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II
-
Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk
-
Bukan Selalu Tone Deaf, Bisa Jadi Standar Kita yang Sudah Berbeda
-
Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar
-
Pramono Prioritaskan JIS untuk Persija, Acara Konser Nanti Dulu
-
United for Jakarta, Misi Besar Bank Jakarta Bawa Persija Angkat Trofi di HUT ke-500
-
Ancaman Perang Dongkrak Harga Emas, Logam Mulia Lokal Sudah Ada Tanda-tanda Naik
-
2 Cushion Make Over dengan 25 Shades, Pilih Hydrastay atau Powerstay?
-
5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama