Suara.com - Eks Penyidik KPK, Herbert Nababan turut angkat bicara soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Terbaru, Lili dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, yakni mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika hingga penginapan di Lombok.
Herbert menyoroti adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait laporan terhadap Lili Pintauli di Dewas KPK. Menurutnya, jika nantinya dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Lili bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga bisa dijerat pidana.
"Apa yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku pimpinan KPK (penyelenggara negara) yang diduga menerima fasilitas menonton Moto GP Mandalika kemarin adalah jelas berhubungan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan KPK dan penerimaan fasilitas tersebut jelas bertentangan dengan kewajiban dan tugas sebagai pimpinan KPK," kata Herbert kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Sebetulnya, kata Herbert, Lili Pintauli dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK harusnya memahami penerimaan fasilitas tersebut ada pengaruh dengan jabatannya itu.
Maka itu, kata Herbert, adapun dugaan fasilitas mewah itu sudah diterima maupun digunakan oleh Lili Pintauli. Tentu, bila ingin dilaporkan ke KPK bisa dianggap gugur karena sudah digunakan.
"Sehingga jika pun dilaporkan ke KPK maka ketentuan untuk melaporkan dalam 30 hari gugur karena telah diterima dan dinikmati oleh yang bersangkutan (Lili)," ucapnya.
Menurutnya, pelaporan soal gratifikasi tiket MotoGP itu sangat mencoreng citra KPK termasuk pimpinannya karena kerap menggembar-gemborkan larangan penyelanggara negara menerima gratifikasi.
"Di samping itu, dari sisi etik selaku pimpinan KPK yang selama ini mensosialisasikan penerimaan gratifikasi ke masyarakat sangat memalukan dan nir-etik," katanya.
Herbert diketahui direkrut menjadi ASN Polri. Sebelum bergabung di Polri, Herbert dipecat oleh pimpinan KPK karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN pada tahun 2021. Padahal, Herbert diketahui merupakan pegawai yang gigih menjaga integritasnya selama 16 tahun bekerja di KPK.
Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK
Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN
Terkait laporan itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili telah dilaporkan ke Dewas.
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
-
Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur Agar Tidak Membebani KPK
-
Kasus Pimpinan KPK Nonton MotoGP Mandalika, ICW Sebut Lili Pintauli Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Kasus Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika, Eks Penyidik: Pimpinan KPK Berkali-kali Langgar Kode Etik Tapi Baik-baik Saja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka