Suara.com - Eks Penyidik KPK, Herbert Nababan turut angkat bicara soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Terbaru, Lili dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, yakni mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika hingga penginapan di Lombok.
Herbert menyoroti adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait laporan terhadap Lili Pintauli di Dewas KPK. Menurutnya, jika nantinya dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Lili bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga bisa dijerat pidana.
"Apa yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku pimpinan KPK (penyelenggara negara) yang diduga menerima fasilitas menonton Moto GP Mandalika kemarin adalah jelas berhubungan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan KPK dan penerimaan fasilitas tersebut jelas bertentangan dengan kewajiban dan tugas sebagai pimpinan KPK," kata Herbert kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Sebetulnya, kata Herbert, Lili Pintauli dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK harusnya memahami penerimaan fasilitas tersebut ada pengaruh dengan jabatannya itu.
Maka itu, kata Herbert, adapun dugaan fasilitas mewah itu sudah diterima maupun digunakan oleh Lili Pintauli. Tentu, bila ingin dilaporkan ke KPK bisa dianggap gugur karena sudah digunakan.
"Sehingga jika pun dilaporkan ke KPK maka ketentuan untuk melaporkan dalam 30 hari gugur karena telah diterima dan dinikmati oleh yang bersangkutan (Lili)," ucapnya.
Menurutnya, pelaporan soal gratifikasi tiket MotoGP itu sangat mencoreng citra KPK termasuk pimpinannya karena kerap menggembar-gemborkan larangan penyelanggara negara menerima gratifikasi.
"Di samping itu, dari sisi etik selaku pimpinan KPK yang selama ini mensosialisasikan penerimaan gratifikasi ke masyarakat sangat memalukan dan nir-etik," katanya.
Herbert diketahui direkrut menjadi ASN Polri. Sebelum bergabung di Polri, Herbert dipecat oleh pimpinan KPK karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN pada tahun 2021. Padahal, Herbert diketahui merupakan pegawai yang gigih menjaga integritasnya selama 16 tahun bekerja di KPK.
Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK
Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah. Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN
Terkait laporan itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili telah dilaporkan ke Dewas.
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
-
Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur Agar Tidak Membebani KPK
-
Kasus Pimpinan KPK Nonton MotoGP Mandalika, ICW Sebut Lili Pintauli Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Kasus Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika, Eks Penyidik: Pimpinan KPK Berkali-kali Langgar Kode Etik Tapi Baik-baik Saja
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas