Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami patokan uang yang diduga diminta Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai syarat agar mendapatkan izin usaha di wilayah kabupaten tersebut.
Untuk diketahui, Abdul Gafur kini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta izin usaha di Kab PPU. Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa saksi Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU di mana diduga, ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) untuk mendapatkan izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, saksi Komisaris PT Core Mineral Resources Hepy Yerema Manopo batal diperiksa penyidik KPK. Saksi meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa kembali.
"Mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," katanya
Dalam kasus tersebut, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.
Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Bupati PPU Abdul Gafur, Termasuk Soal Izin Usaha Tambang
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Soal Masalah Tanah di IKN Nusantara, Pemerintah Janji Bayar Ganti Rugi yang Layak ke Masyarakat
-
Penuhi Kebutuhan Pangan IKN Nusantara, Kampung Budi Daya Ikan Patin Ada di Desa Sebakung Jaya PPU
-
Tambah 30 Hari Penahanan, Bupati PPU Abdul Gafur Nikmati Lebaran di Rutan KPK
-
KPK Gagal Periksa Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam soal Kasus Suap Bupati PPU, Ini Alasannya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka