Suara.com - Syafri Harto, terdakwa kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada akhir Maret 2022. Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI menilai vonis tersebut sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi korban.
KOMAHI Fisip UNRI mengaku sangat kecewa atas keputusan Majelis Hakim. Alih-alih membuat korban merasa lega, hasil vonis itu malah semakin memperkuat adanya relasi kekuasaan.
"Kami kecewa, sangat sangat kecewa, kepada putusan pengadilan dan putusan ini semakin menguatkan relasi kuasa yang bermain dalam kasus-kasus seperti ini yang berakibat pada matinya keadilan," kata Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/4/2022).
Dengan kuatnya dugaan adanya relasi kekuasaan, KOMAHI FIsip Unri menilai kalau negara tidak mampu melindungi para korban kekerasan seksual.
"Kami merasa negara telah gagal dalam melindungi hak korban yang dilecehkan dan justru memberi ruang aman bagi pelaku."
Divonis Bebas
Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas.
"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.
Baca Juga: Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku
Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan.
"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.
Menanggapi hal ini, terdakwa Syafri Harto tidak membantah sedikitpun dan pihak JPU akan pikir pikir dahulu terhadap keputusan hakim.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan dosennya.
Mahasiswi tersebut mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus. Ia mengaku dicium dan dipeluk terdakwa saat bimbingan skripsi.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka," tulisnya lagi.
"Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar." sambung caption mengakhiri.
Berita Terkait
-
Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku
-
Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan
-
Ratusan Perempuan Gelar Aksi Tolak Vonis Bebas Syafri Harto di Kejati Riau
-
Syafri Harto Divonis Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi, Kejaksaan akan Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja