Suara.com - Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional atau Komahi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mendampingi mahasiswi L, korban kekerasan seksual menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di kantornya, Kamis (14/4/2022). Kemendikbud Ristek pun menyatakan akan bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.
Kehadiran mereka untuk memperjuangkan rasa keadilan terhadap korban. Sebab terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto divonis bebas dari segala tuntutan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3).
Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah mengungkapkan audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin.
"Kemendikbud Ristek sungguh-sungguh menangani kasus ini," kata Khelvin saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis.
Kemendikbud Ristek juga mengatakan akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus tersebut. "Tindakan lanjut dari Kemendikbud Ristek akan berbeda dengan pengadilan. Mereka punya wewenang sendiri," ucapnya.
Selain itu, Kemendikbud Ristek dan seluruh jajarannya juga mengaku bakal terus berada di belakang penyintas serta mahasiswa untuk mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Terakhir Kemendikbud Ristek memastikan kalau mereka bakal membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa UNRI.
Khelvin mengungkapkan kalau pihaknya menyampaikan pesan kepada Nadiem kalau KOMAHI dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Nadiem selaku orang nomor satu di Kemendikbud Ristek.
Terlebih, mereka juga ingin apabila Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bisa benar-benar digunakan dalam kehidupan nyata.
"Kami sangat berharap, Permendikbud Nomor 30/2021 yang dirumuskan oleh Kemdikbud RI memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas, bukan hanya sekedar peraturan namun implementasi yang nyata."
Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3).
Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.
Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan. "Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir