Suara.com - Selama kehadirannya dalam menanggulangi serta mengentaskan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima deretan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota hingga jajaran pejabat tinggi yang tergabung. Seolah tak belajar dari kasus lama, pelanggaran kode Etik KPK ini kembali muncul.
Baru-baru ini sosok wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menghadapi dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket untuk menyaksikan ajang MotoGP serta fasilitas akomodasi di Lombok saat acara tersebut digelar.
Padahal, sebelumnya Lili pernah menerima hukuman dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menyalanggunakan jabatannya dan berhubungan langsung dengan sosok M Syahrial pada 2021 silam.
Kasus pelanggaran kode etik merupakan kasus yang hingga hari ini masih bermunculan, sehingga menjadi sebuah deretan kasus seperti yang ada dalam daftar berikut.
1. Kasus pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi
Seorang pegawai KPK berinisial IGA tertangkap basah mencuri hasil sitaan korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram pada 2021 silam. Berkat ulahnya, IGA harus menempuh sidang etik yang berujung pada pemecatannya.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan sekaligus membenarkan dugaan pencurian tersebut.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak membenarkan dugaan tersebut, Kamis (8/4/2021).
Berkat pencurian tersebut IGA diputuskan harus dipecat dari keanggotaannya di KPK.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Tumpak.
Baca Juga: Komisi III Ogah Ikut Campur Pelaporan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Tapi Tetap akan Ditanya saat Rapat
2. Kasus pengawal tahanan KPK terima pempek dari Imam Nahrawi
Kasus pelanggaran etis juga dialami oleh sosok berinisial TK, seorang pengawal tahanan KPK. TK menerima sejumlah uang dan barang berupa dos berisi pempek dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
Tak hanya itu, TK juga telah memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Anggota Dewas KPK Harjono juga turut memberikan konfirmasi barang bukti pelanggaran kode etik sosok TK tersebut.
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono
3. Kasus helikopter Firli Bahuri
Pelanggaran etik juga pernah menyeret sosok ketua KPK, Firli Bahuri terkait dirinya menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu.
Berita Terkait
-
Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
-
KPK Telisik 'Patokan Uang' yang Diminta Bupati Abdul Gafur Sebagai Syarat Dapat Izin Usaha di Kabupaten PPU
-
Komisi III Ogah Ikut Campur Pelaporan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Tapi Tetap akan Ditanya saat Rapat
-
Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli, Eks Penyidik KPK Herbert Nababan: Sangat Memalukan dan Nir-Etik!
-
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026