Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera mengusut tuntas rentetan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
BEM UI menyebut dugaan gratifikasi atas penerimaan fasilitas dan tiket nonton MotoGP Mandalika adalah bukti penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Lili sebagaimana diatur dalam pasal 37B ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Dewan Pengawas KPK harus mengusut tuntas laporan-laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli yang terdiri atas dugaan berkomunikasi dan membuat kesepakatan dengan salah satu kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara, pembohongan publik, dan dugaan gratifikasi pada penerimaan fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika," kata BEM UI dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
BEM UI menilai rentetan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili sudah bisa ditindaklanjuti dengan pemecatan secara tidak hormat sebagai Wakil Ketua KPK sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK nomor 2 tahun 2020.
"Jatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai komisi," tegasnya.
Diketahui, wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa tiket untuk menyaksikan ajang MotoGP serta fasilitas akomodasi di Lombok saat acara tersebut digelar.
Dugaan tersebut didapati melalui sebuah dokumen yang menunjukkan dirinya telah menerima sebuah fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Lili juga menerima akomodasi di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengkonfirmasi tahapan terbaru kasus Lili.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
Berita Terkait
-
Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
-
Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Punya Aset Menggunakan Identitas Orang Kepercayaan, KPK Lakukan Pengusutan
-
Kasus Suap Izin Usaha, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
-
Kasus Suap Pajak, KPK Jebloskan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani ke Lapas Sukamiskin Bandung
-
Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden