Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera mengusut tuntas rentetan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
BEM UI menyebut dugaan gratifikasi atas penerimaan fasilitas dan tiket nonton MotoGP Mandalika adalah bukti penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Lili sebagaimana diatur dalam pasal 37B ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Dewan Pengawas KPK harus mengusut tuntas laporan-laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli yang terdiri atas dugaan berkomunikasi dan membuat kesepakatan dengan salah satu kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara, pembohongan publik, dan dugaan gratifikasi pada penerimaan fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika," kata BEM UI dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
BEM UI menilai rentetan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili sudah bisa ditindaklanjuti dengan pemecatan secara tidak hormat sebagai Wakil Ketua KPK sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK nomor 2 tahun 2020.
"Jatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai komisi," tegasnya.
Diketahui, wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa tiket untuk menyaksikan ajang MotoGP serta fasilitas akomodasi di Lombok saat acara tersebut digelar.
Dugaan tersebut didapati melalui sebuah dokumen yang menunjukkan dirinya telah menerima sebuah fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Lili juga menerima akomodasi di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengkonfirmasi tahapan terbaru kasus Lili.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
Berita Terkait
-
Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
-
Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Punya Aset Menggunakan Identitas Orang Kepercayaan, KPK Lakukan Pengusutan
-
Kasus Suap Izin Usaha, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
-
Kasus Suap Pajak, KPK Jebloskan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani ke Lapas Sukamiskin Bandung
-
Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif