Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera mengusut tuntas rentetan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
BEM UI menyebut dugaan gratifikasi atas penerimaan fasilitas dan tiket nonton MotoGP Mandalika adalah bukti penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Lili sebagaimana diatur dalam pasal 37B ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Dewan Pengawas KPK harus mengusut tuntas laporan-laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli yang terdiri atas dugaan berkomunikasi dan membuat kesepakatan dengan salah satu kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara, pembohongan publik, dan dugaan gratifikasi pada penerimaan fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika," kata BEM UI dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
BEM UI menilai rentetan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili sudah bisa ditindaklanjuti dengan pemecatan secara tidak hormat sebagai Wakil Ketua KPK sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK nomor 2 tahun 2020.
"Jatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai komisi," tegasnya.
Diketahui, wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa tiket untuk menyaksikan ajang MotoGP serta fasilitas akomodasi di Lombok saat acara tersebut digelar.
Dugaan tersebut didapati melalui sebuah dokumen yang menunjukkan dirinya telah menerima sebuah fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Lili juga menerima akomodasi di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengkonfirmasi tahapan terbaru kasus Lili.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
Berita Terkait
-
Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP
-
Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Punya Aset Menggunakan Identitas Orang Kepercayaan, KPK Lakukan Pengusutan
-
Kasus Suap Izin Usaha, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
-
Kasus Suap Pajak, KPK Jebloskan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani ke Lapas Sukamiskin Bandung
-
Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan