Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dandan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dandan merupaka terpidana korupsi.
Eksekusi dilakukan Jaksa setelah ada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Dadan Ramdan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Dalam putusan pengadilan, terdakwa Dandan juga turut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Pidana tambahan terdakwa Dandan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 Miliar dan SGD1.000.095 dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang. Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," imbuhnya
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Angin juga sudah dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara.
Keduanya, dijerat KPK dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Berita Terkait
-
Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
-
5 Pelanggaran Etik yang Pernah Dilakukan Pegawai KPK, Lili Pintauli Diduga Sudah 2 Kali
-
Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
-
KPK Telisik 'Patokan Uang' yang Diminta Bupati Abdul Gafur Sebagai Syarat Dapat Izin Usaha di Kabupaten PPU
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah