Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dandan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dandan merupaka terpidana korupsi.
Eksekusi dilakukan Jaksa setelah ada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Dadan Ramdan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Dalam putusan pengadilan, terdakwa Dandan juga turut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Pidana tambahan terdakwa Dandan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 Miliar dan SGD1.000.095 dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang. Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," imbuhnya
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Angin juga sudah dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara.
Keduanya, dijerat KPK dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Berita Terkait
-
Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
-
5 Pelanggaran Etik yang Pernah Dilakukan Pegawai KPK, Lili Pintauli Diduga Sudah 2 Kali
-
Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
-
KPK Telisik 'Patokan Uang' yang Diminta Bupati Abdul Gafur Sebagai Syarat Dapat Izin Usaha di Kabupaten PPU
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV