Suara.com - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan bahwa membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan sebagaimana telah diatur pada pasal 49 KUHP.
Hal itu itu menanggapi kasus Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski saat ini penyidikan perkara sudah dihentikan, LaNyalla tetap meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus serupa.
"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," kata LaNyalla dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Permintaan kepolisian agar lebih cermat bukan tanpa sebab. Mengingat dikatakan LaNyalla penanganan kasus yang menetapkan korban begal sebagai tersangka merupakan persoalan yang aneh. Hal itu malah bisa menjadi preseden buruk penegakkan hukum di masyarakat.
"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," kata LaNyalla.
LaNyalla berujar keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan membuat kelompok pelaku kejahatan menjadi besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.
"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum," kata LaNyalla.
Karena itu, dalam menghadapi segala bentuk kejahatan termasuk begal, LaNyalla mengimbau masyarakat tidak perlu takut. Di sisi lain, ia berharap kepolisian selalu berbenah dan gerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.
"Masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku
Penyidikan Dihentikan
Setelah melalui gelar perkara khusus di kepolisian, akhirnya penyidikan kasus korban begal bernama Amaq Sinta yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan.
Kapolda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4/2022) menyatakan penyidikan kasus tersebut telah dihentikan.
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko.
Penyidik perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku
-
Akhirnya Resmi Bebas Dan Tak Jadi Tersangka, Amaq Sinta Menahan Haru Dan Air Mata Saat Ucap Syukur
-
Kapolda Lampung Janjikan Penghargaan bagi Masyarakat yang Melumpuhkan Begal
-
Polisi Hentikan Penyidikan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah
-
Temannya Dibunuh Amaq Sinta, Ini Pengakuan 2 Begal yang Selamat
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari
-
Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara
-
7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu
-
Donald Trump Pertimbangkan Kembali Operasi Militer di Timur Tengah
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres
-
Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!
-
Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu