Suara.com - Pihak keluarga Ade Armando menyebut somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya Muannas Alaidid kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno adalah resmi dari Ade Armando langsung yang tengah dirawat di rumah sakit pasca dihajar massa saat ikut aksi demo 11 April 2022.
Sekjen Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) yang juga mewakili pihak keluarga, Nong Darol Mahmada mengatakan meski cuitan Eddy soal AA penista agama tidak bisa dibenarkan meski tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando.
"Bang Ade Armando sudah jadi korban kebiadaban jangan lagi menjadi korban penghakiman opini massa dengan menuduhnya sebagai penista agama dan ulama yang tidak ada bukti resmi dari pengadilan," kata Nong dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, Ade Armando tidak pernah diputuskan bersalah oleh hukum dalam laporan penistaan agama, bahkan laporannya sudah dihentikan atau SP3 oleh pihak kepolisian sehingga tidak pantas disebut penista agama.
Dia membandingkan kasus ini dengan Ustad Abdul Somad, Rocky Gerung, dan Haikal Hasan yang juga pernah dilaporkan kasus penistaan agama tapi tak pernah diputuskan bersalah.
"Kalau hanya karena laporan polisi soal penistaan agama Bang Ade Armando bisa dituduh seperti itu, maka Abdul Somad, Rocky Gerung, Haikal Hasan juga bisa dituduh yang sama karena pernah dilaporkan ke polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Eddy Soeparno di twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.
Baca Juga: Grace PSI Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gilbert PDIP: Berikan Bukti Ke Polisi
"Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya.
Muannas menilai cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tutup Muannas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?