Suara.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah angkat bicara soal laporan dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi PeduliLindungi yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Menurut Teuku, AS juga tidak begitu sempurna dalam penegakkan HAM di negaranya.
"Secara umum pada intinya tidak ada negara yang memiliki catatan yang sempurna dalam penanganan masalah HAM dan tidak juga AS," kata Teuku saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (18/4/2022).
Salah satu contohnya ialah soal kasus pembunuhan pria kulit hitam, George Floyd oleh aparat kepolisian pada 2020. Kekerasan aparat terhadap George tersebut memancing publik bahkan mengakibatkan kerusuhan.
"Saya mencontohkan tindak kekerasan kepolisian AS terhadap George Floyd yang kemudian menyebabkan maraknya gerakan Black Lives Matter (BLM)," ujarnya.
"Itu pun juga satu contoh bahwa Amerika tidak luput dari adanya kekerasan yang bersifat pelanggaran HAM," sambungnya.
Pelanggaran HAM Indonesia
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran HAM di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah Indonesia. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut. Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?
Dikutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken. Berikut isi tudingan AS terkait dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.
1. Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu. Melalui Kemenlu AS, LSM menyampaikan keprihatinan terdapat informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.
2. LSM menuding petugas keamanan yang terkadang melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.
Berita Terkait
-
Jawab Tudingan AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Aplikasi PeduliLindungi, Ketua DPR: Pemerintah Harus Bisa Jelaskan
-
AAYG Dukung Rusia, Soroti Pelanggaran HAM Amerika Serikat dan Israel
-
Kemenlu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Termasuk Pelanggaran HAM di Indonesia, DPR: Perlu Disikapi dengan Jernih
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas