Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan atau hingga 9 Mei 2022.
Hal tersebut terbuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nokor 22 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/4/2022).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini.
"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," kata Safrizal.
Selama dua pekan ke depak, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.
Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Kemudian, jumlah daerah yang berada di Level 2 turun dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.
Dua daerah PPKM Level 3 itu antara lain Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur dan Kota Serang di Banten.
Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Jakarta Makin Longgar, Kapasitas Penonton Bioskop Boleh 75 Persen
Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.
Berita Terkait
-
PPKM Jakarta Makin Longgar, Kapasitas Penonton Bioskop Boleh 75 Persen
-
Katedral Gelar Misa Jumat Agung Offline, Kapasitas 75 Persen Sesuai PPKM Level 2
-
Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta Berlangsung Khidmat
-
Balikpapan PPKM Level 1, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Prokes Dijaga
-
Seluruh Kabupaten/Kota di Kepri Berstatus PPKM Level 1 Kecuali Anambas, Sisa Kasus Aktif 98 Orang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah