Suara.com - Mudik gratis 2022 kini datang dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Mudik gratis 2022 ini khusus pemudik menggunakan sepeda motor.
Pelni menyediakan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk mengangkut pemudik menggunakan sepeda motor untuk menyeberang pulau.
KM Dobonsolo dan KM Ciremai mampu mengangkut hingga 2.500 pemudik dan 1.250 unit motor dengan rute Jakarta - Semarang - Surabaya. Keberangkatan pertama, lanjutnya, akan dilakukan KM Dobonsolo pada Selasa (26/4) dan selanjutnya KM Ciremai pada Jumat (29/4).
Sementara untuk arus balik dimulai dari Surabaya pada Senin (9/5) dengan KM Ciremai dan selanjutnya KM Dobonsolo pada Rabu (11/5).
"Setelah dua tahun tidak diselenggarakan program mudik gratis akibat pandemi COVID-19, tahun ini Pelni kembali terlibat mendukung program Kemenhub pada musim angkutan Lebaran," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Opik Taupik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KM Ciremai melayari rute Tanjung Priok - Semarang - Surabaya - Makassar - BauBau - Sorong (PP). Sementara KM Dobonsolo melayari rute Tanjung Priok - Semarang - Surabaya - Makassar - BauBau - Ambon - Sorong - Serui - Jayapura (PP).
Pendaftaran mudik gratis sepeda motor dibuka mulai 18 hingga 24 April mendatang melalui website mudikgratis.dephub.go.id.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Nomor STNK
Baca Juga: Mudik Gratis 2022 dengan Kapal Laut: Link Pendaftaran, Rute, dan Jadwal Pemberangkatan
- KTP kepala keluarga
- Pendaftar juga dapat membawa anak kecil berumur di bawah 10 tahun maksimal 2 orang dengan menunjukkan Kartu Keluarga atau salinannya.
- Peserta wajib melakukan verifikasi data maksimal 3 hari setelah pendaftaran.
- Apabila terlambat melakukan verifikasi, maka akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu dan bila kuota telah terisi penuh maka belum dapat mengikuti program ini
- Pendaftaran bisa dilakukan secara luring di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok serta di halaman Kantor Pusat Kemenhub mulai 22 hingga 24 April.
Syarat mudik gratis sepeda motor:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing (pengikatan kendaraan pada kapal)
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan, maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar angkutan lebaran tahun 2022 dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. (Antara)
Berita Terkait
-
Bayi 18 Bulan Jadi Korban Gas Air Mata Polisi, Dilarikan ke RS Pelni
-
Kapal Dorolonda Milik PT Pelni Mendadak Terbakar di Tanjung Priok: Ada Korban dan Apa Pemicunya?
-
Wacana Haji Naik Kapal Laut: Mimpi Buruk Jemaah atau Solusi Alternatif? Ini Kata BP Haji
-
BP Haji Sebut Haji Jalur Laut Lebih Mahal, Menag Menyanggah: Tergantung!
-
Banyaknya Nyawa Melayang: Fakta Mengerikan di Balik Longgarnya Keselamatan Pelayaran Indonesia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?