Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam PP tersebut dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 secara detail.
PP 16/2022 tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 13 April 2022. Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa pihak yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 ialah ASN, calon ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan ASN, dan penerima pensiun atau ahli waris yang sah, serta penerima tunjangan.
Kemudian dalam Pasal 2 diterangkan kalau pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada mereka yang berhak sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal diberikan untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipi Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik ialah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Lebih lanjut dalam PP 16/2022 juga diterangkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian THR dan gaji ke-13, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19," demikian yang dijelaskan dalam PP 16/2022.
Pemberian THR dan gaji ke-13 juga menjadi kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 itu berasal dari APBN, APBD.
Sebelumnya, Jokowi sudah mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang isinya mengatur soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi ASN hingga pensiunan.
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Soal Perda Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, Ini Kata Wagub DKI
Bukan hanya itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang aktif memiliki tukin. Tambahan tukin yang diberikan itu sebesar 50 persen.
Jokowi menerangkan bahwa kebijakan tersebut menjadi wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat serta daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Ia juga berharap dengan adanya penambahan tukin bisa menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf