Suara.com - Pengadilan Pakistan memvonis mati enam terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap manajer pabrik di Sri Lanka pada Desember 2021. Kasus ini menyoroti kontroversi seputar penistaan agama.
Pengadilan Pakistan pada Senin (18/04) menjatuhkan hukuman mati kepada enam pria yang telah melakukan penyerangan terhadap warga negara Sri Lanka Priyantha Kumara pada Desember 2021.
Hukuman seumur hidup juga dijatuhkan kepada setidaknya tujuh terdakwa lainnya dan setidaknya 67 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sementara, seorang terdakwa mendapat vonis bebas. Kumara bekerja sebagai manajer di sebuah pabrik di kota industri Sialkot.
Menurut beberapa laporan, sekelompok pekerja menuduhnya melakukan penistaan agama dan menyebut dia telah "menodai Islam."
Banyak bukti video dan foto
Puluhan pelaku dengan kejam memukuli Kumara dan kemudian membakar tubuhnya. Menurut surat kabar Pakistan Dawn, jaksa memiliki sejumlah bukti karena banyak dari terdakwa yang mengabadikan aksi keji tersebut dalam video dan foto.
Puluhan saksi juga memberikan keterangan, termasuk seorang pria yang sia-sia berusaha menyelamatkan Kumara. Isu penistaan agama Penistaan agama adalah subjek kontroversial di Pakistan.
Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dapat berakibat hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Pada Januari lalu, pengadilan Pakistan menghukum mati seorang perempuan berusia 26 tahun karena diduga membagikan karikatur tokoh agama di platform pesan WhatsApp. Kemudian pada Februari, massa menyerang orang dengan gangguan jiwa di sebuah desa terpencil di distrik Khanewal di provinsi Punjab, dan merajamnya sampai mati karena diduga mencoba membakar salinan Al-Qur'an.
Baca Juga: Keroyok Dan Rajam Terduga Penista Agama Hingga Tewas, Enam Warga Pakistan Divonis Mati
Namun, kritikus baik di dalam maupun di luar Pakistan telah mengkritik undang-undang tersebut karena tidak jelas dan terkadang digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas atau aksi balas dendam. ha/pkp (Reuters, AP)
Berita Terkait
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga