Suara.com - Pegiat media sosial Ade Armando secara resmi telah melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, firnah, dan penyebaran berita bohong.
Hal itu berkaitan dengan cuitan Eddy yang menyebut sosok berinisial AA -- merujuk pada Ade Armando -- sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras.
Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, menyampaikan pihaknya semula menunggu itikad baik dari Eddy melalui somasi. Eddy hanya diminta melakukan permintaan maaf atas cuitan yang diduga memojokkan kliennya.
"Kami tidak akan memperpanjang, tetapi somasi kami sayang tidak direspons dengan itikad baik malah menuduh somasi kami salah alamat dengan mengatakan bahwa tidak pernah tertera atau Pak Eddy Soepatno menyebut sebagai Ade Armando tapi inisial AA," kata Muannas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Tidak sampai situ, lanjut Muannas, sempat ramai dibicarkan soal hak imunitas bagi seorang anggota DPR. Sebagaimana diketahui, Eddy merupakan anggota DPR komisi VII.
Ihwal penggunaan hak imunitas, papar Muannas, hal itu sangat jauh dari upaya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan, dia menilai ada tuduhan yang sangat serius dan membayakan jiwa Ade Armando.
Tidak hanya itu, tuduhan serius terhadap Ade Armando dilakukan oleh level Sekjen Partai. Muannas menyebut, jika tuduhan itu dilakukan oleh akun bodong atau masyarakat biasa, pihaknya tidak akan ambil pusing.
"Parahnya tuduhan itu dilakukan oleh level sekjen Partai. Kalau orang biasa kami tidak ambil pusing apalagi kalau itu akun bodong. Kami tidak akan tanggapi apalagi ambil langkah hukum. Karena ini Sekjen partai, ini menjadi sangat serius," jelas dia.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022. Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Layangkan Somasi
Sebelumnya pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.
Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras.
Berikut isi cuitan Eddy:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama.
Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.
Berita Terkait
-
Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD: Anggota DPR Bicara Kok Dilaporkan, Gak Ngerti Hak Imunitas?
-
Tak Puas Kirim Somasi, Kubu Ade Armando Ternyata Diam-diam Laporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya
-
Guru Besar UGM Karna Wijaya Guyon soal Pengeroyokan Ade Armando, Gun Romli: Saya Duga Prof KW Itu Psikopat
-
Somasi Sekjen PAN Eddy Soeparno Gara-gara Cuitan, Kubu Ade Armando: Kalau Dihapus Sebenarnya Clear, Tapi...
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah