Suara.com - Pegiat media sosial Ade Armando secara resmi telah melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, firnah, dan penyebaran berita bohong.
Hal itu berkaitan dengan cuitan Eddy yang menyebut sosok berinisial AA -- merujuk pada Ade Armando -- sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras.
Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, menyampaikan pihaknya semula menunggu itikad baik dari Eddy melalui somasi. Eddy hanya diminta melakukan permintaan maaf atas cuitan yang diduga memojokkan kliennya.
"Kami tidak akan memperpanjang, tetapi somasi kami sayang tidak direspons dengan itikad baik malah menuduh somasi kami salah alamat dengan mengatakan bahwa tidak pernah tertera atau Pak Eddy Soepatno menyebut sebagai Ade Armando tapi inisial AA," kata Muannas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Tidak sampai situ, lanjut Muannas, sempat ramai dibicarkan soal hak imunitas bagi seorang anggota DPR. Sebagaimana diketahui, Eddy merupakan anggota DPR komisi VII.
Ihwal penggunaan hak imunitas, papar Muannas, hal itu sangat jauh dari upaya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan, dia menilai ada tuduhan yang sangat serius dan membayakan jiwa Ade Armando.
Tidak hanya itu, tuduhan serius terhadap Ade Armando dilakukan oleh level Sekjen Partai. Muannas menyebut, jika tuduhan itu dilakukan oleh akun bodong atau masyarakat biasa, pihaknya tidak akan ambil pusing.
"Parahnya tuduhan itu dilakukan oleh level sekjen Partai. Kalau orang biasa kami tidak ambil pusing apalagi kalau itu akun bodong. Kami tidak akan tanggapi apalagi ambil langkah hukum. Karena ini Sekjen partai, ini menjadi sangat serius," jelas dia.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022. Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Layangkan Somasi
Sebelumnya pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.
Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras.
Berikut isi cuitan Eddy:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama.
Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.
Berita Terkait
-
Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD: Anggota DPR Bicara Kok Dilaporkan, Gak Ngerti Hak Imunitas?
-
Tak Puas Kirim Somasi, Kubu Ade Armando Ternyata Diam-diam Laporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya
-
Guru Besar UGM Karna Wijaya Guyon soal Pengeroyokan Ade Armando, Gun Romli: Saya Duga Prof KW Itu Psikopat
-
Somasi Sekjen PAN Eddy Soeparno Gara-gara Cuitan, Kubu Ade Armando: Kalau Dihapus Sebenarnya Clear, Tapi...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting