Suara.com - Majelis Hakim telah menjatuhi hukuman penjara selama Lima bulan kepada terdakwa pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Menanggapi itu, terdakwa Ferdinand mengaku bersama tim hukumnya akan pikir-pikir memiliki waktu selama tujuh hari mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.
"Kami sudah mendengar putusan dari para majelis hakim yang mulia yang menetapkan keputusannya dengan memberi hukum. Bukan hukum katanya tadi tapi pembelajaran kepada saya selama lima bulan kurungan," kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
"Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," katanya.
Ferdinand pun memberikan pesan kepada rekan-rekannya untuk terus berusaha membela NKRI.
"Jadikan, apa yang saya alami ini menjadi cambuk semangat untuk membela NKRI. Jangan pernah takut melawan siapapun yang mau menghancurkan negara ini," katanya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdinand Hutahaean yang mengaku cuitan 'Allahmu Lemah' karena pengaruh bisikan setan. Hakim menilai pernyataan itu tidak dapat diterima.
"Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman dua dan halaman tiga menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2022).
Pertimbangan majelis hakim, karena ketika diperhatikan kronologis cuitan Ferdinand sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai 4 Januari 2022 termasuk intens membuat cuitan.
Divonis Lima Bulan Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis Lima bulan penjara terhadap Ferdinand. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand.
Ketika hakim menanyakan kepada pihak Jaksa dan tim hukum Ferdinand. Keduanya mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.
Dimana, hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang