Suara.com - Majelis Hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdinand Hutahaean yang mengaku cuitan 'Allahmu Lemah' karena pengaruh bisikan setan. Hakim menilai pernyataan itu tidak dapat diterima.
"Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman dua dan halaman tiga menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2022).
Pertimbangan majelis hakim, karena ketika diperhatikan kronologis cuitan Ferdinand sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai 4 Januari 2022 termasuk intens membuat cuitan.
Apalagi, kata majelis hakim, bahwa Ferdinand juga sangat aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Habib Bahar bin Smith.
"Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith, isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith," kata dia.
Maka itu, atas pertimbangannya Hakim menyimpulkan bahwa Ferdinand melakukan cuitan di akun twitter-nya ketika dalam keadaan sadar.
Apalagi, kata Hakim, Ferdinand dalam keadaan pola pikir yang baik. Maka itu, tak seperti apa yang disampaikan Ferdinand seperti dlam nota pembelaannya itu.
"Terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berfikir dengan baik," imbuhnya.
Divonis Lima Bulan Penjara
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ferdinand. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand.
Ketika hakim menanyakan kepada pihak Jaksa dan tim hukum Ferdinand. Keduanya mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak. Dalam sidang vonis itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua pihak untuk mengajukan banding.
Terkait cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Dihukum Lebih Ringan, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah
-
Ngaku Betah di Rutan dan Dibisiki Setan, Ini 4 Kontroversi Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama
-
Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?
-
Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Tuntut Harga BBM Diturunkan
-
BPK Apresiasi Kinerja Bulog, Capaian Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tembus 77 Persen
-
Bus Mahasiswa UI ke Bundaran HI Diadang Rantis, Massa Dipaksa ke DPR: Polisi Cuma Ketawa-tawa