Suara.com - Pihak yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Publik terkejut karena salah satu nama tersangka, yakni pejabat eselon tinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu), Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari akhirnya dijerat dengan pasal berlapis oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Selasa (19/04/2022).
Melalui barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa, Indrasari diduga telah memberikan izin ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan produk-produk turunannya.
Penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga diterima oleh Indrasari dan tiga tersangka lainnya.
Jaksa Agung siap menindak menteri jika ada bukti terlibat kasus
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin secara tegas menyatakan dirinya akan menindak semua pihak yang terlibat dalam mafia minyak goreng, sekalipun jika yang terlibat menteri. Hal ini disampaikan pada konferensi pers Jaksa Agung RI, Selasa (19/04/2022).
Hal ini menjawab pertanyaan terkait bagaimana persoalan perizinan ekspor yang dilakukan Indrasari, luput dari perhatian Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Ia juga menyampaikan sikap dan komitmen kejaksaan jika perkara sampai ke level menteri.
Mengenai itu, Burhanuddin menyatakan akan menindak tegas siapapun, termasuk menteri, jika memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus mafia yang melibatkan pejabat tinggi di kementeriannya.
"Siapapun, menteripun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (penindakan)," jawab Burhanuddin dalam konferensi pers seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/4/2022).
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penyidik akan mendalami, sekaligus meminta keterangan dari Mendag terkait ditetapkannya Dirjen Perdaglu yang dibawahinya menjadi tersangka.
"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4, dan kami akan dalami kebijakan, dan kalau cukup bukti, kami tidak akan melakukan tindakkan yang harus kami lakukan," jelas Jaksa Agung.
Artinya, siapapun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan (penindakan)," lanjutnya menanggapi pertanyaan terkait keterlibatan Mendag karena kasus tersebut menyangkut kebijakan ekspor.
Respons Mendag
Sebelumnya, Mendag Lutfi telah buka suara terhadap penetapan pejabat kementriannya menjadi tersangka kasus mafia minyak goreng. Ia mengaku bahwa Kemendag akan mendukung proses hukum yang perlu ditempuh.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," terang Lutfi di Jakarta, Selasa (19/04/2022).
Lutfi juga telah menekankan kepada pejabat di kementeriannya untuk transparan terhadap segala proses pemberian perizinan, dan memastikan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," lanjutnya.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Jangan Tebang Piliih, Tak Cuma Dirjen Kemendag, Menterinya Jika Terlibat Mafia Migor Harus Diproses Hukum
-
Status Tersangka di Kasus Ekspor CPO Belum Cukup, Harga Minyak Goreng Harus Balik Murah
-
Plot Twist Dirjen jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Eko Patrio: Jangan-Jangan Ada Penyelewengan Komoditas Lain!
-
Presiden Jokowi Sebut Produsen Pengennya Ekspor Minyak Goreng: Memang Harganya Tinggi di Luar
-
Total Kekayaan dan Bisnis Indrasari Wisnu Wardhana Usai Terjerat Kasus Minyak Goreng
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital