Suara.com - Berapa biaya penyewaan mobil untuk mudik lebaran 2022? Di Jakarta Timur ada jasa penyewaan mobil untuk warga untuk mudik lebaran.
Bahkan jasa penyewaan mobil di Jakarta Timur kewalahan melayani pesanan dari warga menjelang arus mudik pada Lebaran tahun ini.
Salah satu pemilik penyewaan (rental) mobil, Ricky Aridiyawan.
Di bandingkan tahun 2019, orderan penyewaan mobilnya naik sampai 200 persen.
"Saya ucapkan terima kasih pada pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan mudik bagi masyarakat. Jujur ini membuat angin segar untuk kita selaku pengusaha rental untuk bisa meningkatkan perekonomian," kata Ricky Aridiyawan di Jakarta, Rabu.
Sudah ada ratusan calon pemudik yang telah melakukan pemesanan penyewaan mobil pada Lebaran tahun ini.
Tempat rentalnya yang berada di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, sedang menerima banyak pesanan dari warga yang hendak mudik.
"Kalau kebanjiran order jelas, kita bisa lihat dari data web kita jumlah pengunjung setiap minggunya bisa mencapai 10 ribu pengunjung. Per hari antara 30-50 orang yang 'booking' saat ini rate-nya sudah di atas 50 unit," ujar Ricky.
Warga yang telah melakukan pemesanan penyewaan mobil untuk wajib membawa persyaratan berupa SIM A, fotokopi KTP dan NPWP serta harus lolos verifikasi rumah yang dilakukan pihak rental untuk mencegah mobil disalahgunakan.
Baca Juga: Sudah Boleh Mudik, Pesanan Kue Kering di Kulon Progo Meningkat Hingga 80 Persen
Dia mengatakan, pihaknya juga menyediakan beragam paket harga penyewaan mobil yang dapat dipilih oleh calon pemudik.
"Ada paket lima hari dan paket 10 hari kalau untuk sekelas Avanza, Ertiga, Mobilio itu di angka Rp650.000 per hari. Kalau untuk kelas Innova kita kenakan Rp850.000 per hari, peningkatannya sekitar 20 persen dari harga normal," tutur Ricky.
Salah satu penyewa mobil, Raka mengatakan, dirinya memilih menggunakan jasa penyewaan mobil untuk mudik ke kampung halamannya di Jawa Timur karena lebih fleksibel dari segi waktu.
"Senang sekali karena sudah lama enggak pulang kampung. Saya setiap mudik bisa dikatakan selalu menyewa mobil," kata Raka. (Antara)
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
MPMRent Kantongi Sertifikasi ISO Perkuat Komitmen sebagai Penyedia Layanan Rental Kendaraan
-
Bukan Seumur Hidup, Hukuman 2 Eks TNI Penembak Mati Bos Rental Dikorting jadi 15 Tahun, Kok Bisa?
-
Bukan Yai Mim, Sahara yang Diduga Telah Pamer Video Intimnya dengan Pria Lain
-
Kantongi Bukti, Sahara Rental Mobil Tuding Yai Mim Pernah Pamer Video Intim dengan Istrinya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian