Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte Youtuber Muhammad Kece, Kamis (21/4/2022) besok. Adapun agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Napoleon.
Demikian hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) malam. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Irjen Napoleon Bonaparte, sidang hari Kamis tanggal 21 april 2022 jam 10.00 WIB, agenda Tanggapan dari JPU," kata Haruno.
Eksepsi
Sebelumnya Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata Erman dalam sidang.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya.
Baca Juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Adil
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan disebutkan, saat Napoleon sedang mencuci tangannya di kamar mandi tahanan nomor 11, saksi Djafar Hamzah melakukan pemukulan di bagian dada M Kace dengan tangan terbuka sebanyak 1 kali. Kemudian saksi Djafar Hamzah menginjak-injak bagian paha sebelah kanan M Kace sebanyak 2 kali.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Dosen UNRI Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Komisi III Sebut Putusan Hakim Bikin Korban Lainnya Takut Melapor
-
Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan
-
M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Adil
-
Jika RUU TPKS Disahkan, Legislator Minta Kepolisian-Kejaksaan Bentuk Unit Khusus Tangani Kasus Kekerasan Seksual
-
Sumpahi Hakim Jika Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Eggi Sudjana: Saya Minta Allah Azab Kalian sampai Keturunannya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur