Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji kembali diadakan untuk umum. Pemerintah Arab Saudi memeberikan kuota haji 1443 H sebanyak 1 juta jemaah dari berabagai negara, termasuk Indonesia. Lalu berapa batas umur naik haji yang diperbolehkan?
Simak penjelasan tentang batas umur naik haji, syarat serta biayanya untuk tahun 2022 berikut.
Ibadah haji ke tanah suci wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat haji sebagai penyempurna rukun Islam ke lima. Sebab rukun Islam menjadi dasar dari ilmu agama Islam, yang dipelajari sejak dini agar umat muslim lebih memahami dan menerapkan kaidah-kaidah agama dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas umur serta syarat bagi jemaah yang akan melaksanalan ibadah haji. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci pada tahun ini berjalan dengan kusyu' dan lancar.
Lantas berapa batas umur naik haji, apa saja syaratnya, serta berapa besar biaya yang harus dikeluarkan? Simak ulasannya pada artike berikut ini.
Haji pada tahun ini dibuka untuk peserta yang berusia di bawah 65 tahun. Sebelum berangkat haji, peserta wajib melakukan vaksinasi Covid-19 yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, Jemaah haji yang berasal dari luar wilayah Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi.
Dengan adanya penetapan batas umur ini, penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia dihimbau untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada mereka yang lansia. Karena banyak masyarakat berusia di atas 65 tahun yang telah mendaftarakan diri untuk mengikuti ibadah haji. Atas kebijakan ini diharapkan mereka bisa memahaminya demi keselamatan bersama.
Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi ini, pemerintah Indonesia berhadap adanya dukungan untuk memperioritaskan keberangkatan jemaah usia lansia pada haji tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Menteri Agama Minta Jajarannya Bekerja Cepat Siapkan Pelayanan Haji
Bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji maka harus memenuhi syarat-syarat haji terlebih dahulu. Berikut ini syarat umum naik haji:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftarkan diri
- Memiliki KTP dengan data domisili yang sesuai dan masih berlaku atau memiliki bukti identitas lain yang sah
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akte kelahiran atau jika tidak ada maka bisa diganti dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
- Memiliki tabungan atas nama jemaah calon haji yang tercatat di BPS BPIH.
- Melampirkan pas foto ukuran 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru.
Ketentuan baru pas foto meliputi latar belakang berwarba putih, warna baju/kerudung berwarna kontras dengan latar belakang, tidak mengenakan pakaian dinas, serta bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, dan wajah terluhat minimal 80 persen dari ukuran foto.
Biaya Haji Tahun 2022
Berdasarkan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp 4,8 juta dari Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta. Biaya tersebut digunakan sebagai biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi, pemerintah juga menetapkan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216 per jemaah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?