Suara.com - Indonesia memanggil atau IM57+ Institute mengaku kecewa terhadap Dewan Pengawas KPK karena tidak menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, meski terbuki bersalah melakukan pembohongan publik.
Lili tidak disidangkan etik oleh Dewas KPK. Padahal, dalam putusan Dewas KPK Lili memang terbukti bersalah melakukan pembohongan publik. Namun, Dewas KPK sudah memberikan saksi tersebut dalam putusan ketika Lili dinyatakan bersalah melakukan komunikasi dengan pihak berperkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"IM 57+ Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai," kata Manajer Kampanye IM57+ Institute, Benydictus Siumlala Martin Sumarno melalui keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Eks Pegawai KPK ini menyayangkan bahwa Dewas mengambil keputusan yang tidak tepat. Lantaran laporan terkait pembohongan publik Lili tidak dapat disamakan dengan perbutannya ketika berkomunikasi dengan pihak berperkara.
"Dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik," kata dia.
Benydictus bersama tiga rekannya eks pegawai KPK merupakan pihak yang melaporkan Lili Pintauli dalam kasus dugaan pembohongan publik. Kekecewaan Bennydictus bahwa Dewas KPK tidak mempertimbangkan kebohongan Lili Pintauli sangat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Menurut Bennydictus, perbuatan Lili Pintauli sudah sangat merendahkan martabat dan marwah KPK.
"Selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian," kata dia.
Baca Juga: Dewas KPK Tidak Lanjutkan Dugaan Langgar Etik Lili Pintauli Soal Pembohongan Publik Ke Sidang Etik
Terbukti Bohongi Publik
Dalam putusan Dewas KPK, ada sekitar tiga poin alasan dewas KPK tidak melanjutkan kasus dugaan etik Lili ke sidang etik.
Hal tersebut disampaikan dalam surat yang dikeluarkan Dewas KPK bernomor : R-978/PI.02.03/03-04/04/2022. Surat itu dikeluarkan pada 20 April 2022 yang ditujukan langsung kepada pihak pelapor yakni Benydictus Siumala Martin Sumarno. Surat itu pun juga ditandatangani langsung oleh Anggota Dewas KPK Harjono.
Untuk poin pertama, Dewas KPK sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Kedua, Lili terbukti telah berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.
Selanjutnya, pada poin ketiga, bahwa alasan Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Lili terkait melakukan komunikasi perkara di Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.
"Satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik."
Berita Terkait
-
Dewas KPK Tidak Lanjutkan Dugaan Langgar Etik Lili Pintauli Soal Pembohongan Publik Ke Sidang Etik
-
Usai Anak Buah, Giliran Dirut Pertamina Dipanggil Dewas KPK Kasus Tiket MotoGP Lili Pintauli
-
Lili Pintauli Siregar Terima Fasilitas Menonton MotoGP Mandalika, Dewas KPK Minta Klarifikasi Dirut Pertamina
-
Besok, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig