Suara.com - Driver ojek online atau ojol kerap mendapatkan pesanan untuk membawa barang dengan ukuran besar dan jumlah yang banyak.
Hal itu juga seperti yang dialami oleh seorang driver ojol dalam unggahan akun Instagram @terangmedia.
Driver ojol ini harus mengangkut barang milik pelanggannya. Barang yang diangkut itu berupa kardus berukuran besar dan tampak berat.
Driver ojol ini harus mengantarkan pesanan pelanggannya di gedung perkantoran. Ia harus membawa kardus berukuran besar itu lantaran motornya dilarang masuk.
"Seorang ojol terlihat kecapekan saat mengantar kardus yang cukup berat ke customer di sebuah perkantoran lantaran sepeda motor dilarang masuk dan harus dipikul," tulis akun ini sebagai keterangan unggahan dikutip Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Dalam video, terlihat ojol ini membawa barang yang berukuran besar dan berat. Ia meletakkan sejenak barangnya lalu mengangkutnya.
Momen itu direkam oleh seorang pria yang juga berada di kawasan perkantoran dan mal daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara .
"Gila ini abang (ojol) ni angkut-angkut kardus sekian jauh dari parkiran sono di MOI ini," ucap seorang pria yang merekam.
Driver ojol ini sudah berjalan jauh dari parkiran menuju tower yang dituju sambil membawa barang pesanan pelanggan.
Baca Juga: Viral Salat Berjamaah Wajahnya Ditutup Kain, Publik: Itu Suluk di Pesantren
Ia menaruh barangnya sejenak di atas jalan lantaran kelelahan.
Menurut perekam video, motor milik driver ojol tidak bisa masuk ke area perkantoran tersebut.
"Motor gak bisa masuk, parkir gak boleh, risiko motor ilang," ucap perekam video.
Tidak lama kemudian, driver ojol ini menggelindingkan barang berukuran besar dan berat itu lantaran sudah terlalu lelah.
"Tadi dipanggul-panggul, sekarang digelindingin saking udah capeknya," ucapnya.
Driver ojol ini tampak sangat kesulitan untuk mengantar barang pesanan pelanggannya. Ia terus menggelindingkan barang itu sambil terlihat pasrah.
Berita Terkait
-
Depresi Gegara Suami Selingkuh Saat Hamil, Perempuan Ini Sampai Berniat Lakukan Hal Nekat
-
Pelaku Begal Payudara di Bogor Diringkus Polisi Terancam Hukuman 9 Tahun, Korbannya Wanita Berhijab
-
Banjir Simpati! Viral Video Pria Bengong Sendirian, Tak Ada Satu pun Temannya Datang Bukber
-
Viral Detik-detik Petir Menyambar Usai Bocah Ini Ucapkan Sumpah Buat Gebetan, Warganet: Doa Anak Terdzolimi
-
Diduga Pengemis Pura-pura Lumpuh, Pria Ini Langsung Bisa Jalan saat Dijemput Naik Motor
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu